MOMENTUM, Gunungsugih -- Kuasa hukum dua warga Lampung Tengah yang diduga jadi korban penipuan, Goenawan Prihantono menyatakan akan melayangkan somasi kedua kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial VBW.
Goenawan menyatakan, somasi kedua atas nama kliennya, berinisial M warga Kecamatan Seputiagung dan NAS warga Kecamatan Terbanggibesar, akan dilakukan jika somasi pertama tak memperoleh tanggapan dari VBR.
Somasi itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung Tengah, VBW, terkait dengan investasi kliennya senilai Rp400 juta yang diberikan kepada VBW untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, setelah uang tersebut diserahkan, hingga saat ini investasi yang telah dijanjikan oleh VBR tidak ada kejelasan.
Goenawan Prihantono mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan untuk melayangkan surat somasi kedua kepada oknum anggota dewan tersebut.
"Ya kalau setelah tiga hari dibuatnya surat somasi pertama tidak ada jawaban. Kami jadwalkan surat somasi kedua kepada saudara VBW," kata Goenawan melalui via pesan WhatsApp, Minggu (23/11/2025).
Namun, Goenawan menyatakan masih menunggu jawaban terkait surat somasi pertama. "Yang jelas saat ini, kami masih menunggu jawaban dari saudara VBW," katanya.
Goenawan, dengan alasan masalah pribadi, sehingga tidak akan melaporkan VBW kepada Badan Kehormatan DPRD Lampung Tengah maupun partai politik tempat bersaung VBW.
"Ini kan masalah pribadi. Jadi, kami tidak akan melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Partai Politik dari saudara VBW," ujarnya.
"Rencananya hari Senin kami akan ke Bandarjaya untuk melayangkan surat somasi kedua," katanya. (*)
Editor: Harian Momentum
