Dugaan Penipuan Rp400 Juta, Oknum Anggota DPRD Lamteng Diberi Waktu Tiga Hari

img

MOMENTUM, Gunungsugih -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berinisial VBW diberikan waktu tiga untuk menyelesaikan dugaan penipuan senilai Rp400 juta terhadap dua korban berinisial M warga Kecamatan Seputiagung dan NAS warga Kecamatan Terbanggibesar. 

Hal itu disampaikan penasehat hukum M dan Nas, Goenawan Prihartono. Menurut dia, kliennya mengharapkan etikat baik dari VBW untuk menyelesaikan masalah ini. 

"Kedua klien kami sangat mengharapkan oknum anggota DPRD Lamteng VBW dapat menyelesaikan permasalahan ini. Uang Rp400 juta sangatlah banyak dan berharga sekali bagi klien kami," ujar pimpinan Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rekan, Selasa (25-11-2025).

Menurut dia, somasi kedua yang disampaikan pada Senin 24 November 2025, merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua kliennya dan oknum anggota DPRD Lamteng VBW. 

"Ini upaya terakhir kami agar oknum anggota DPRD Lamteng VBW mengembalikan uang Rp400 juta kepada kedua klien kami. Kalau setelah tiga hari terhitung surat somasi kedua dibuat, kami akan mendengar langsung langkah apa yang ingin ditempuh selanjutnya," ujarnya.

Dia menegaskan, ada beberapa opsi yang mungkin dilakukan oleh kliennya bila somasi kedua ini tidak ada etikat baik dari anggota DPRD Lamteng VBW. 

"Pertama kami akan menggugat oknum anggota DPRD Lamteng VBW. Kedua, kami kembali melakukan mediasi antara klien kami dan oknum anggota DPRD Lamteng VBW agar segera menyelesaikan masalah ini," tegasnya. 

"Selanjutnya, langkah yang paling mungkin dilakukan yaitu membuat laporan kepada pihak kepolisian atas tindakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lamteng. Tapi, resikonya duit Rp400 juta milik klien kami akan hilang. Yang jelas kami masih berprasangka baik bahwa saudara VBW akan menyelesaikan masalah ini," katanya. (*) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos