KPU Bandarlampung Buka Pendaftaran PPK

img
Ilustrasi. Foto: Ist.

Harianmomentum.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung membuka pendaftaran Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 pada 26 Januari hingga 1 Februari mendatang.


Menurut Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri, Kamis (25/1), pendaftaran dibuka untuk umum dengan syarat berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah penempatan PPK.


"Syarat-syaratnya yang pasti Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah penempatan masing-masing dan berusia minimal 17 tahun. Lebih lengkapnya ada di laman resmi KPU Bandarlampung," ujar Fauzi.


Bahkan, lanjut dia, bagi ketua atau anggota PPK untuk Pilkada Lampung serentak 2018 juga dapat mendaftar sebagai PPK di Pemilu 2019. Tetapi, harus mengundurkan diri dari PPK untuk Pilkada mendatang.


Dia menjelaskan, pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat bermaterai Rp6 ribu dari PPK, baik bagi ketua atau anggota.


"PPK di Pilkada bisa mendaftar, tapi syaratnya mereka harus mengundurkan diri. Dan harus disertai dengan surat pengunduran diri bermaterai," terangnya.


Meski begitu, lanjut dia, sejauh ini belum ada informasi bagi PPK di Bandarlampung yang akan mengundurkan diri. "Sejauh ini belum ada yang mengundurkan diri untuk mendaftar di PPK Pemilu 2019," ujarnya.


Dia menerangkan, tahapan selanjutnya, penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di mujlai 2 hingga 3 Februari mendatang.


"Setelah itu, kita teliti berkas persyaratannya, baru diumumkan hasil penelitian kelengkapan berkas calon anggota PPK 4 dan 5 Februari," jelasnya.


Bagi yang ingin mendaftar, KPU Bandarlampung mempersilahkan untuk membuka laman resmi KPU Bandarlampung http://kpu-bandarlampungkota.go.id/ atau dapat langsung mendatangi kantornya di Jalan Pulau Subesi Kecamatan Sukarame. (adw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos