Oleh M. Arief Pranoto
MOMENTUM -- Ada satu kekeliruan fatal yang terus berulang dan diulang dalam praktik bernegara sejak republik ini diproklamairkan hingga sekarang: “mengira kekuasaan itu sumber kebenaran”. Padahal dalam negara modern, justru sebaliknya: “kebenaranlah yang membatasi kekuasaan”. Dua hal yang berbeda, bahkan bertolakbelakang. Di negara manapun, nilai-kebenarannya niscaya dikodifikasi dalam apa yang disebut: KONSTITUSI.
Jadi mari tegas sedari awal: negara bukan kerupuk! Ini bukan kalimat candaan. Sebab, ia bukan barang yang bisa dibolak-balik di penggorengan. Sak karepe dewe. Bukan pula alat yang bisa disesuaikan dengan kepentingan pragmatis jangka pendek. Negara adalah sistem nilai yang disatukan dalam norma. Kemudian norma itu erat-mengikat kebijakan, strategi dan instrumen lainnya -- bukan opsional, apalagi dianggap alternatif-dekoratif.
Dalam kerangka ilmiah, topik ini bukanlah perdebatan ideologis, melainkan hal-hal yang bersifat struktural fundamental. Hans Kelsen menyebutnya grundnorm. Norma dasar yang menjadi sumber legitimasi seluruh sistem hukum. Jika norma ini dilanggar, maka seluruh bangunan hukum kehilangan dasar keberlakuannya baik legalitas maupun legitimasinya. Dalam konteks Indonesia, tidak ada multitafsir: Pancasila dan UUD 1945 itu fondasi final. Itulah grundnorm.
Namun, yang terjadi hari ini bukan sekadar logica fallacy (sesat pikir), tapi sebuah pembalikan logika. Kebijakan diposisikan sebagai pusat (fundamental), sedang nilai diturunkan menjadi instrumen-aksesoris (fungsional). Akibatnya, konstitusi kerap dikumandangkan dalam seremoni, namun diabaikan saat pengambilan keputusan. Lagi-lagi, ini bukan sekadar inkonsistensi, tetapi deviasi sistemik-struktural yang nyata.
Kalau ditarik ke perspektif materialisme, Karl Marx sudah lama mengingatkan: siapa yang menguasai basis, ia menentukan arah super-struktur. Ketika kepentingan ekonomi dan kekuasaan didudukkan sebagai “basis,” maka nilai konstitusional hanya menjadi legitimasi semu. Di sini, negara salah langkah. Bukan lagi sebagai penjaga kepentingan publik, namun sekadar operator kepentingan.
Di sisi lain, Talcott Parsons menjelaskan bahwa sistem sosial hanya stabil jika tiap-tiap elemen menjalankan fungsinya. Nilai berada di puncak sebagai pengarah, sementara institusi dan kebijakan adalah instrumen. Akan tetapi, apakah yang akan terjadi jika instrumen membalik-arah? Jawabannya: DISFUNGSI. Negara tetap berjalan, tapi kehilangan orientasi visi konstitusional.
Inilah yang kita rasakan tatkala kebijakan-kebijakan strategis justru bertabrakan dengan teks konstitusi. Salah satu contoh, misalnya, Alinea Pertama dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan. Ini bukan syair pujangga. Rumusan Alinea Pertama ini adalah nilai dan prinsip hukum dalam konstitusi. Artinya, setiap langkah negara yang ambigu terhadap segala bentuk penjajahan dan ketidakadilan global, bukanlah kompromi diplomatik, ia adalah bentuk dari inkonsistensi terhadap konstitusi.
Atau, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memandatkan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas di lapangan -- yang juga bisa dibaca lewat berbagai fakta dan laporan, bahwa model pembangunan yang bertumpu pada ekstraktif-eksploitatif tanpa kontrol nilai sebagaimana bunyi pasal 33 tadi, hampir pasti berujung pada kemiskinan struktural, ketimpangan, kebodohan, bahkan kehinaan. Jika hal itu terjadi, yang dilanggar bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi mandat konstitusi.
Di sinilah, simpul paling kritis dalam praktik bernegara. Pelanggaran dilakukan secara sistematis, bahkan dibungkus secara legalitas-formal. Jika alasan prosedur teknis telah dipenuhi, substansi-nilai seolah-olah boleh diabaikan -- inilah salah satu bentuk ilusi hukum dan kekuasaan. Legal secara fisik, namun cacat secara makna.
Ilmu hukum dan teori negara mengajarkan, tidak ada legitimasi tanpa kesesuaian dengan norma dasar. Kebijakan tidak pernah bisa “mengoreksi” konstitusi. Hierarkinya jelas dan tegas. Justru kebijakanlah yang harus tunduk pada konstitusi.
Menggunakan kompleksitas masalah dan situasional sebagai alasan untuk menyimpang adalah kekeliruan fatal. Itu tergolong category error: mencampuradukkan ranah “apa yang benar” (nilai) dengan “bagaimana cara” (kebijakan). Di lapangan, strategi memang boleh fleksibel, tetapi tidak untuk nilai. Kenapa? Sebab, jika nilai ikut dilenturkan, maka tidak ada lagi batas. Dan ketika tidak ada batas, kekuasaan akan selalu menemukan cara untuk membenarkan diri sebagaimana prolog renungan ini: “mengira kekuasaan sebagai sumber kebenaran”.
Kronologi-historis berulang membuktikan, bahwa negara tidak akan runtuh karena kekurangan kebijakan, tetapi ia jatuh karena pengkhianatan terhadap fondasi. Ketika dasarnya retak, bangunan semegah apa pun hanya menunggu waktu keruntuhan.
Jadi, jangan pura-pura bingung. Jangan ndableg. Garisnya sudah jelas. Konstitusi adalah garis merah, bukan garis putus-putus yang bisa ditabrak, dilindas, lalu disambung seenaknya sendiri. Melanggar konstitusi bukan sekadar kekeliruan administratif, ia adalah delegitimasi dari kekuasaan itu sendiri.
Jadi, apa poinnya?
“Ketika kekuasaan kehilangan legitimasi normatif, satu hal yang pasti, bahwa ia mungkin masih berkuasa, tetapi sebenarnya tidak lagi bernegara”.
Mengakhiri kontemplasi di bulan syawal ini, mari kembali ke inti narasi dari judul di atas, “Negara bukan kerupuk yang bisa dibolak-balik sak karepe dewe di wajan penggorengan”. Konstitusi itu garis merah, bukan garis putus-putus! (**)
Editor: Muhammad Furqon
