Harianmomentum.com--Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat (Lambar)
menertibkaan praktik parkir liar di kawasan Pasar Sebelat, Pekon
(desa) Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Kamis (22/2).
Kepala Disbub Lambar Gunawan Rasid mengatakan,
penertiban tersebut bertujuan untuk menata dan mengembalikan fungsi ruas
jalan dua jalur di kawasan pasar tersebut.
Menurut dia, lalu lintas di jalan dua jalur
tersebut kerap macet dan semeraut, karena dijadikan lahan parkir kendaran
setiap kali hari pasaran.
“Kita ingin mengembalikan fungsi jalan ini, tidak
lagi dipakai sebagai lokasi parkir kendaraan. Sehingga arus lalu
lintas kembali lancar dan tertib,” kata Gunawan pada
harianmomentum.com di lokasi penertiban.
Pada penertiban tersebut, petugas Dishub juga memasang rambu pembatas
jalan (tripikon), untuk mencegah kendaraan agar tidak lagi parkir pada bahu dan
badan jalan tersebut .(lem).
Editor: Harian Momentum