Harianmomentum.com--Aliansi Pers Peduli Demokrasi meminta Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk memberhentikan Direktur Eksekutif
Rakata Institute Eko Kuswanto dari ASN.
Septa Herian Palga
selaku penggiat aliansi tersebut mengatakan, Eko Kuswanto merupakan ASN (Aparatur
Sipil Negara), namun terlibat dalam politik.
Karena itu, Aliansi
Jurnalis Peduli Demokrasi menuntut Bawaslu untuk memberikan surat rekomendasi
pemecatan Eko Kuswanto sebagai ASN di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden
Intan Lampung.
"Bawaslu adalah lembaga
yang berintegritas. Bawaslu harus keluarkan surat rekomendasi pemecatan Eko
dari ASN," seru Septa, saat beorasi di Kantor Bawaslu Lampung, Senin
(23/4).
Dia menilai, Rakata
Institute telah melecehkan profesi jurnalis di dalam media sosial facebook.
"Jurnalis telah
diberikan kepercayaan oleh pemerintah, tapi justru dilecehkan oleh Eko,"
ucapnya.
Tidak hanya Bawaslu,
aliansi tersebut juga akan melaporkan Eko Kuswanto ke Polda Lampung.
"Setelah ini kami
akan ke Polda Lampung, dengan tuduhan pelanggaran IT," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya Aliansi Jurnalis Peduli Demokrasi melakukan aksi di Tugu Adipura Bandarlampung.(adw)
Editor: Harian Momentum