Panwaslu: Tim Kampanye Mustafa-Jajuli Langgar PKPU

img
?Cagub-Cawagub Lampung Mustafa-Jajuli. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung menilai Tim Kampanye Mustafa-Jajuli melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017.


Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, pelanggaran itu dilakukan Tim Kampanye Mustafa saat berkampanye di  Tugu Adipura Bandarlampung beberapa waktu lalu melibatkan anak di bawah umur.


Karena itu, Panwaslu merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung agar memberikan imbauan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampungnomor urut empat, ujar Yanhu kepada harianmomentum.com, Senin (23/4).


Selain itu, dia menambahkan, Panwaslu juga merekomendasikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Bawaslu Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.


"Dari kajian kami (Panwaslu), paslon nomor empat telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Makanya kita rekomendasikan ke KPU dan KPAI melalui Bawaslu Lampung," jelas Yahnu.


Dia menerangkan, surat rekomendasi tersebut telah diserahkan ke Bawaslu Lampung pada Senin (22/4) sekira pukul 14.30WIB. "Tadi jam setengah tiga, kita serahkan ke Bawaslu," ujarnya.


Terkait sanksi, dia tidak bisa memastikan sanksi yang akan diberikan. Alasannya, yanh memiliki wewenang untuk memberikan sanksi adalah KPAI.


"Panwaslu hanya merekomendasikan, apakah nanti ada sanksi atau memenuhi unsur atau tidak tergantung KPAI," tutupnya. (Adw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos