Harianmomentum.com--Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menerima 15 berkas perbaikan dari bakal
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Komisioner KPU Lampung
M Tio Aliansyah menjelaskan, penyerahan berkas perbaikan bakal calon anggota
DPD RI hingga Minggu (20/5) pukul 24.00 WIB.
Hingga pukul 16.00
WIB, KPU Lampung baru menerima 15 berkas perbaikan. Sedangkan, tujuh lainnya
belum menyerahkan perbaikan.
"Alhamdulillah,
sampai saat ini sudah ada 15 orang yang menyerahkan berkas perbaikan bakal
calon anggota DPD RI Provinsi Lampung," terang Tio, kemarin.
Dia menerangkan, jika
sampai waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan berkas perbaikan, maka akan
dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke proses verifikasi faktual.
"Kalau sampai
pukul 24.00 WIB, tidak mengembalikan, maka proses selanjutnya tidak akan kita
lakukan," ujarnya.
Sementara, dia
melanjutkan, bagi yang sudah mengembalikan berkas perbaikan akan dilakukan
tahapan verifikasi administrasi kembali.
Dia menerangkan, ada
tiga proses dalam tahapan verifikasi administrasi. Yakni, proses sinkronisasi
antara lampiran f1 HP (hasil perbaikan) dengan softcopy dan salinan fotokopi KTP
elektronik.
Kemudian, pengecekan
kegandaan baik internal atau eksternal dan mengecek apakah pendukungnya masuk
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak.
"Kalau yang
menyerahkan, artinya kita balik lagi ke tahapan awal, yakni verifikasi
administrasi. Ada tiga tahapan itu. Pertama, kita lakukan sinkronisasi, lalu
kita cek kegandaan dan kita cek juga pendukungnya masuk dalam DPT atau tidak.
Baik DPT Pemilu atau Pilkada terakhir," terangnya.
Dia melanjutkan,
setelah selesai verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan pada tahapan
verifikasi faktual.
"Jadi masih
banyak tahapannya. Habis verifikasi faktual baru mulai pendaftaran pada Juli
mendatang," jelasnya.
Sejauh ini, dia
melanjutkan terdapat 31 bakal calon anggota DPD RI Provinsi Lampung, sembilan
diantaranya telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi.
"Tapi itu juga
belum bisa dipastikan lulus. Karena masih harus verifikasi faktual dulu,"
jelasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum