MA: Perkara Pers Dapat Menggunakan SEMA 13

img
Peserta Pelatihan Ahli Pers PWI di Palangka Raya berfoto bersama.// ist

Harianmomentum.com--Hakim Mahkamah Agung mengingatkan perkara pers yang berjalan dalam penyidikan hendaknya menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008. 

Hal itu disampaikan Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat menjadi pemateri Pelatihan Ahli Pers Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangka Raya, Rabu (4/7).

Andi menjelaskan, pokok dari SEMA Nomor 13 Tahun 2018 tertanggal 30 Desember 2008, dalam penanganan atau pemeriksaan perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

"Keterangan Ahli Pers ini yang mengetahui seluk beluk pers secara teori dan praktek," kata Andi.

Menurut dia, kasus-kasus sengketa pers yang sering terjadi adalah sengketa akibat pemberitaan yang dilakukan oleh sebuah penerbitan pers.

Dia menyontohkan sengketa pers itu berupa pencemaran nama baik, akibat kesalahan pemberitaan, atau yang melanggar kode etik.

Karena itu, dia mengingatkan perkara pidana yang diadukan atas pemberitaan pers, sebaiknya sejak tingkat penyidikan sudah perlu didengat keterangan ahli dari Dewan Pers. 

Usai menerima materi pelatihan ahli pers, peserta diberikan simulasi sengketa pers mulai dari pendampingan, penyelidikan, gelar perkara, dan penyidikan serta dalam sidang pengadilan.

Diketahui, Acara pelatihan Ahli Pers Nasional digelar selama dua hari, serta diikuti pengurus dan anggota Dewan Kehormatan PWI seluruh Indonesia. (rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos