Terbukti Bersalah, Komisioner KPU Lampung Diberhentikan
- Politik
- 12 Feb 2020, 5179 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Terbukti bersalah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berinisial ENF diberhenti. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Terbukti bersalah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berinisial ENF diberhenti. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Provinsi Lampung mulai sibuk, mempersiapkan gelaran kegia. . . .
READ MOREMomentum, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedi Triadi angkat bicara soal empat calon Pani. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Zulkifli Hasan atau Zulhas terpilih menjadi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2020-202. . . .
READ MOREMOMENTUM, Purbolinggo--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melaksanakan reses untu. . . .
READ MORE