50 Pekon di Tanggamus Diguyur Dana Gerbang Saburai

img
ilustrasi gerbang samurai

Harianmomentum-- Sebanyak 50 pekon di Kabupaten Tanggamus akan mendapat guyuran dana Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Gerbang Desa Saburai) tahun 2017.

Menurut Erlan Deni, Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus, 50 dari 100 pekon tertinggal di wilayahnya akan mendapat kucuran dana Gerbang Desa.

Gerbang Desa Saburai merupakan salah satu program unggulan Gubernur Lampung untuk mengentaskan pekon tertinggal di Lampung.

Namun, jumlah kucuran dana yang akan diterima masing- masing pekon Rp250 juta, berkurang dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp300juta setiap pekon.

Dana itu nantinya akan digunakan untuk pengentasan kawasan tertinggal. Misalnya, seperti urusan sanitasinya yang kurang baik. Nanti bisa dikucurkan untuk perbaikan sanitasinya.

Erlan Deni mengatakan, bantuan gerbang saburai ini juga bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, sesuai dengan pengajuan desa.

 “Soal program pengajuan disesuaikan dengan pengajuan masing- masing pekon sendiri,” kata Erlan, Rabu (15/3).

Erlan menjelaskan, untuk jumlah desa/pekon penerima gerbang saburai tahhun 2017 ini mengalami penambahan yang cukup menggemberikan.

Diketahui, pada tahun 2016 lalu jumlah penerima bantuan gerbang desa di Tanggamus hanya 19 Pekon dan tahun 2015 hanya hanya tiga pekon.

 “Sekarang kita dapat bantuan 50 pekon, jumlah itu meningkat drastis dibanding dua tahun sebelumnya,” jelas Erlan.

Untuk proses pendataan desa tertinggal, DPMD setempat merujuk pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Tanggamus.

Sistem penyaluran dana bantuan itu nantinya akan langsung ditransfer sendiri dari Provinsi ke rekening Pekon penerima.

 “Jadi tidak lagi melalui Pemda Tanggamus. Kita hanya sebatas mengetahuinya saja, untuk penyalurannya kapan, itu kewenangan Provinsi," terangnya.

Nantinya, Provinsi akan menurunkan pendamping di setiap kecamatan yang mendapatkan bantuan gerbang saburai.

Sistemnya, setiap desa/pekon langsung mengirimkan pengajuan bantuan, kemudian berkas yang masuk ke provinsi  diverifikasi. Setelah itu, jika semua data sudah selesai, barulah dana dikucurkan.

"Yang pasti, pekon yang mendapatkan bantuan dari Gubernur Lampung, harus dimanfaatkan sesuai dengan pengajuannya,” pungkasnya. (red)

 






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos