Harianmomentum-- Sebanyak 50 pekon di Kabupaten Tanggamus akan
mendapat guyuran dana Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Gerbang Desa
Saburai) tahun 2017.
Menurut Erlan Deni, Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus, 50 dari
100 pekon tertinggal di wilayahnya akan mendapat kucuran dana Gerbang Desa.
Gerbang Desa Saburai merupakan salah satu program unggulan
Gubernur Lampung untuk mengentaskan pekon tertinggal di Lampung.
Namun, jumlah kucuran dana yang akan diterima masing- masing
pekon Rp250 juta, berkurang dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp300juta
setiap pekon.
Dana itu nantinya akan digunakan untuk pengentasan kawasan
tertinggal. Misalnya, seperti urusan sanitasinya yang kurang baik. Nanti bisa
dikucurkan untuk perbaikan sanitasinya.
Erlan Deni mengatakan, bantuan gerbang saburai ini juga bisa
dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, sesuai dengan pengajuan desa.
“Soal program pengajuan
disesuaikan dengan pengajuan masing- masing pekon sendiri,” kata Erlan, Rabu
(15/3).
Erlan menjelaskan, untuk jumlah desa/pekon penerima gerbang
saburai tahhun 2017 ini mengalami penambahan yang cukup menggemberikan.
Diketahui, pada tahun 2016 lalu jumlah penerima bantuan gerbang
desa di Tanggamus hanya 19 Pekon dan tahun 2015 hanya hanya tiga pekon.
“Sekarang kita dapat
bantuan 50 pekon, jumlah itu meningkat drastis dibanding dua tahun sebelumnya,”
jelas Erlan.
Untuk proses pendataan desa tertinggal, DPMD setempat merujuk
pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Tanggamus.
Sistem penyaluran dana bantuan itu nantinya akan langsung ditransfer sendiri dari
Provinsi ke rekening Pekon penerima.
“Jadi tidak lagi melalui
Pemda Tanggamus. Kita hanya sebatas mengetahuinya saja, untuk penyalurannya
kapan, itu kewenangan Provinsi," terangnya.
Nantinya, Provinsi akan menurunkan pendamping di setiap kecamatan yang
mendapatkan bantuan gerbang saburai.
Sistemnya, setiap desa/pekon langsung mengirimkan pengajuan
bantuan, kemudian berkas yang masuk ke provinsi diverifikasi. Setelah
itu, jika semua data sudah selesai, barulah dana dikucurkan.
"Yang pasti, pekon yang mendapatkan bantuan dari Gubernur Lampung, harus
dimanfaatkan sesuai dengan pengajuannya,” pungkasnya. (red)
Editor: Momentum