Harianmomentum-- Konflik antara Pemkot
Bandarlampung dan Pemprov Lampung terkait APBD kota setempat Tahun Anggaran
2017 akhirnya usai.
Berakhirnya konflik
itu merujuk Surat Keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor: 188.4418-2399
Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017.
Dalam keputusan
gubernur tersebut menyebutkan tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda
Kota Bandarlampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan
Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017
Dalam keterangan
persnya, Sekdaprov Lampung Sutono mengatakan SK Mendagri nomor 188.4418-2399
Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 telah menyelesaikan polemik APBD Kota
Bandarlampung.
Salah satu poinnya,
menolak atau tidak mengabulkan keberatan Walikota Bandarlampung Herman HN
terkait kebijakan umum anggaran.
Yakni: terkait 17
program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD TA 2017.
Selanjutnya Menteri
Dalam Negeri tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/29/VI.02/HK/2017.
“Terkait dengan pendapatan, Mendagri juga
menolak keberatan Walikota Bandarlampung dan materi muatan Keputusan Gubernur
Nomor G/29/VI.02/HK/2017 juga dibatalkan,” jelas Sutono.
Atas dasar itu, Pemkot
Bandarlampung harus melakukan penyesuaian besaran target Pendapatan Asli Daerah
(PAD) sebesar 11,3% dilihat dari rata-rata pertumbuhan PAD.
Apabila dikaitkan
dengan realisasi penerimaan APBD Kota Bandarlampung Tahun 2016, maka diproyeksikan
PAD TA 2017 sebesar Rp504 miliar.
Terkait realisasi
penerimaan, Pemkot Bandarlampung harus melakukan pengurangan pada Pos Dana
Perimbangan Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp.6.160.647.050.
Sehingga Pemkot harus
menyesuaikan pos belanjanya. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2016
tentang Rincian APBN 2017.
“Keberatan Walikota Bandar Lampung terhadap
penganggaran tempat penjualan minuman beralkohol juga tidak dikabulkan,” jelas
Sutono.
Sebab, Pemkot belum
melakukan penyesuaian terhadap Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol yang telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/440/B.III/HK/2016 tanggal 16 Juni 2016.
“Selanjutnya materi
muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tetap berlaku,”
terang Sekdaprov.
Mendagri juga tidak mengabulkan keberatan Walikota Bandarlampung terkait Belanja Hibah dan Bansos. (selengkapnya lihat grafis).
Tidak hanya itu,
Pemkot Bandarlampung juga tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga
Peminjaman, selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundangan-undangan.
Selain itu keberatan
Walikota tidak dikabulkan terhadap penganggaran pengeluaran pembiayaan
daerah.
Atas keputusan
Mendagri tersebut, Pemkot Bandarlampung dapat menganggarkan kembali pada:
kelompok belanja langsung, jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek
belanja pada SKPD.
Menurut Sutono, sesuai
Kepmendagri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 pada diktum kedua dan ketiga,
Walikota Bandarlampung harus segera melakukan perubahan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran APBD TA 2017.
“Tujuannya, menghindari adanya kekosongan
hukum terkait pelaksanaan APBD TA 2017 di Bandarlampung,” pungkas Sutono. (red)
Sejumlah poin keberatan Walikota Bandarlampung atas koreksi Gubernur
Lampung terhadap APBD TA 2017 yang ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri
berdasarkan SK Mendagri nomor:188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017
1. 17 program/ kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 2. Penganggaran tempat penjualan minuman beralkohol. Alasan: Karena Pemkot belum melakukan penyesuaian terhadap Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/440/B.III/HK/2016 tanggal 16 Juni 2016. 3. Belanja Hibah dan Bansos terhadap Badan/Lembaga/Organisasi Pemerintah, BOP PAUD Masyarakat/Swasta sebesar Rp62.789.000.000,-, 4. Bantuan sosial sebesar Rp13.100.000.000,- dan Hibah Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp54.716.756.831 5. Penganggaran perjalanan dinas dan belanja modal pada beberapa OPD. Termasuk di dalamnya Penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS Guru dan Non PNS Guru sebesar Rp 4.466.154.000 Alasannya: Guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi, berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Penyediaan Dana Pendidikan Siswa Biling Berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp39.761.993.000 Alasannya: Mengacu UU Nomor 23 tahun 2014, Kegiatan tersebut dilarang untuk dianggarkan karena bukan kewenangan Pemkot Bandarlampung. |
Sumber: Sekdaprov
Lampung
Editor: Momentum