Soal APBD, Mendagri Tolak Keberatan Walikota Bandarlampung

img
Sekdaprov Lampung Sutono memberi keterangan pers terkait polemik APBD Kota Bandarlampung tahun 2017. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum-- Konflik antara Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung terkait APBD kota setempat Tahun Anggaran 2017 akhirnya usai.

Berakhirnya konflik itu merujuk Surat Keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor: 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017.

Dalam keputusan gubernur tersebut menyebutkan tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandarlampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017

Dalam keterangan persnya, Sekdaprov Lampung Sutono mengatakan SK Mendagri nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 telah menyelesaikan polemik APBD Kota Bandarlampung.   

Salah satu poinnya, menolak atau tidak mengabulkan keberatan Walikota Bandarlampung Herman HN terkait kebijakan umum anggaran.

Yakni: terkait 17 program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017.  

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017. 

 “Terkait dengan pendapatan, Mendagri juga menolak keberatan Walikota Bandarlampung dan materi muatan Keputusan Gubernur Nomor G/29/VI.02/HK/2017 juga dibatalkan,” jelas Sutono.

Atas dasar itu, Pemkot Bandarlampung harus melakukan penyesuaian besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,3% dilihat dari rata-rata pertumbuhan PAD.

Apabila dikaitkan dengan realisasi penerimaan APBD Kota Bandarlampung Tahun 2016, maka diproyeksikan PAD TA 2017 sebesar Rp504 miliar.

Terkait realisasi penerimaan, Pemkot Bandarlampung harus melakukan pengurangan pada Pos Dana Perimbangan Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp.6.160.647.050.

Sehingga Pemkot harus menyesuaikan pos belanjanya. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN 2017. 

 “Keberatan Walikota Bandar Lampung terhadap penganggaran tempat penjualan minuman beralkohol juga tidak dikabulkan,” jelas Sutono.

Sebab, Pemkot belum melakukan penyesuaian terhadap Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/440/B.III/HK/2016 tanggal 16 Juni 2016.

“Selanjutnya materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tetap berlaku,” terang Sekdaprov.

 Mendagri juga tidak mengabulkan keberatan Walikota Bandarlampung terkait Belanja Hibah dan Bansos. (selengkapnya lihat grafis).

Tidak hanya itu, Pemkot Bandarlampung juga tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga Peminjaman, selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. 

Selain itu keberatan Walikota tidak dikabulkan terhadap penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah. 

Atas keputusan Mendagri tersebut, Pemkot Bandarlampung dapat menganggarkan kembali pada: kelompok belanja langsung, jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek belanja pada SKPD.

Menurut Sutono, sesuai Kepmendagri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 pada diktum kedua dan ketiga, Walikota Bandarlampung harus segera melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2017.

 “Tujuannya, menghindari adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaan APBD TA 2017 di Bandarlampung,” pungkas Sutono. (red)

Sejumlah poin keberatan Walikota Bandarlampung atas koreksi Gubernur Lampung terhadap APBD TA 2017 yang ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan SK Mendagri nomor:188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017

 

1. 17 program/ kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017

2.  Penganggaran tempat penjualan minuman beralkohol.

Alasan: Karena Pemkot belum melakukan penyesuaian terhadap Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/440/B.III/HK/2016 tanggal 16 Juni 2016.

3.  Belanja Hibah dan Bansos terhadap Badan/Lembaga/Organisasi Pemerintah, BOP PAUD Masyarakat/Swasta sebesar Rp62.789.000.000,-,

4. Bantuan sosial sebesar Rp13.100.000.000,- dan Hibah Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp54.716.756.831

5. Penganggaran perjalanan dinas dan belanja modal pada beberapa OPD. Termasuk di dalamnya Penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS Guru dan Non PNS Guru sebesar Rp 4.466.154.000

Alasannya: Guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi, berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

6.  Penyediaan Dana Pendidikan Siswa Biling Berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp39.761.993.000

Alasannya: Mengacu UU Nomor 23 tahun 2014, Kegiatan tersebut dilarang untuk dianggarkan karena bukan kewenangan Pemkot Bandarlampung. 


Sumber: Sekdaprov Lampung






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos