Harianmomentum--Pernyataan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk melunasi tunggakan pembayaran Dana
Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB pada bulan
Oktober 2017, ternyata tidak membuat DPRD Kota Metro puas.
DPRD Metro tetap meminta
pemerintah kota (pemkot) setempat mendesak Pemprov Lampung secepatnya melunasi
tunggakan DBH PKB dan BBNKB itu.
“Pemkot Metro harus tetap
mendesak pemprov segera melunasi tunggakan itu. Program-program banyak yang
terhambat, karena anggaran kita devisit,” kata Ketua Komisi III
DPRD Kota Metro Hendri Susanto, Sabtu (9/9).
Dia memperkirakan total tunggakan
pembayaran DBH Pemprov Lampung kepada Pemkot Metro mencapai Rp50
miliar.
“Tahun 2016 saja, tunggakan DBH
pemprov sekitar Rp21 miliar. Kalau ditambah tahun 2017, kita perkirakan
bisa mencapai Rp50 miliar,” ungkapnya.
Dia menyarankan, jika pemprov
tidak mampu mengelola DBH sebaiknya diserahkan pada daerah (kabupaten/kota).
“Ketimbang seperti ini, tiap tahun selalu menunggak dan berdampak pada
terhambatnya pembangunan di daerah,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung
berencana membayar tunggakan DBH untuk 15 kabupaten/ kota pada
bulan Oktober 2017.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin, Kamis (7/9).
"Insyaallah
bulan depan dibayarkan. Bukan cuma Bandarlampung, tapi seluruh
kabupaten/kota," kata Minhairin.
Dia
mengungkap, besaran tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp340 miliar.
Jumlah tersebut untuk membayar tunggakan DBH PKB dan BBNKB pada triwulan
III dan IV tahun 2016.(pie)
Editor: Harian Momentum