Harianmomentum--Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus mewacanakan
pembentukan panitia khusus (pansus), guna menyikapi masalah perekrutan tenaga
kerja sukarela (TKS) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab)
setempat.
Prekerutan TKS yang
dilakukan pemkab itu dituding tidak berkoordinasi dengan DPRD setempat.
Akibatnya jumlah TKS di Kabupaten Tanggamus saat membeludak hingga
mencapai lebih dari lima ribu orang. Kondisi itu, dinilai sangat
membebani anggaran keungan pemkab.
Ketua DPRD
Tanggamus Heri Agus Setiawan membenarkan adanya wacana sejumlah anggota
dewan untuk membentuk pansus tersebut. Meski begitu, dia menyaranakn para
anggota dewan untuk lebih dulu menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Lampung
terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut dia, pemprov
memiliki kedudukan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan di kabupaten mewakili pemerintah pusat. Tentunya pemerintah
provinsi dalam menjalankan fungsi tersebut akan senantiasa berpedoman pada
aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berpijak dari
pemahaman tersebut, kami memaknai bahwa rekomendasi provinsi yang akan
dikeluarkan terkait persoalan ini adalah merupakan bentuk pembinaan dan
pengawasan yang harus dipatuhi oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di
Kabupaten Tanggamus,” kata Heri, Kamis (14/9).
Dia melanjutkan, DPRD
punya kewenangan untuk ikut menyelesaikan masalah membengkaknya jumlah
TKS itu. Namun yang harus ditelusiri adalah pihak yang memberi lampu hijau dan
memudahkan proses perekrutan TKS tersebut.
“Kalau pun mesti
membentuk pansus, tentu harus melalui mekanisme usulan resmi dari anggota DPRD.
Usulan dari anggota itu kemudian diputuskan melalui rapat paripurna. Sampai
saat ini belum ada usulan resmi ,terkait pembentukan pansus tersebut,”
terangnya.
Menurut Heri,
saat ini pihaknya belum memikirkan untuk pansus, sebab sedang fokus
menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2017.
"Kami sedang
fokus menyelesaikan pembahasan KUPA -PPAS APBD Perubahan 2017 agar paripurna
bisa dilakukan pada bulan September ini dan sampai sekarang kami masih menunggu
rekomendasi tertulis dari Biro Hukum Pemprov Lampung," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak menyetujui jumlah anggaran yang diusulkan pemkab untuk pembayaran gaji TKS. Banggar menilai penambahan TKS sebanyak 614 selama tahun 2017 dinilai membebani anggaran.
Banggar meminta agar
pembayaran insentif TKS mengacu pada jumlah 4. 830 orang saja. Padahal, sampai
September 2017 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus
harus membayarkan 5.438 orang TKS. (zal)
Editor: Harian Momentum