P3ABL Tuntut Angkutan Online Dilarang di Bandarlampung

img
Ratusan Angkot diparkir di Lapangan Korpri Pemprov Lampung. Foto; Satria Aji

Harianmomentum--Anggota Persatuan Pemilik dan Pengusaha Angkutan Kota Bandarlampung (P3ABL) menuntut angkutan online dilarang beroperasi di wilahan kota setempat.

 

"Kita protes dengan adanya angkutan online di kota ini, kenapa kami memprotes?, karena adanya mereka (angkutan online) membuat penghasilan perharinya menurun," ujar Ketua P3ABL Daus saat orasi di depan kantor Walikota Bandarlampung, Selasa (19/9).

 

Menurut dia, pemilik angkutan konvensional tersebut mendesak agar Walikota Herman HN tidak mengeluarkan perizinan angkutan berbasis online. 

 

"Kami menginginkan agar Bapak Herman HN, tidak mengluar izin oprasional di kota kita," tuturnya.

 

Ia juga memprediksikan jika angkutan online dibiarkan begitu saja beroperasi di Bandarlampung, tidak menutup kemungkinan para angkutan konvensional akan gulung tikar. 

 

"Sejak adanya angkutan online, kami selalu mengalami penurunan penghasilan sehingga sangat menyulitkan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

 

Oleh karenanya, P3ABL mengharapkan agar Walikota dapat menutup aplikasi pemesanan jasa para angkutan online tersebut.

 

"Kepada siapa lagi kami meminta, selain Allah kami juga meminta kepada Pak Herman, supaya menutup aplikasi online," tandasnya. 

 

Aspirasi P3ABL tersebut ditampung dalam mediasi yang dipimpin oleh perwakilan Pemkot (Pemerintah kota) yakni Asisten 1 Sukarma Wijaya.

 

Dalam mediasi tersebut, Sukarma Wijaya mengatakan pemerintah pusat harus meregulasi kembali angkutan online. 

 

"Ketika muncul angkutan online ini muncul di masyarakat. Melalui Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung hasilnya sudah disampaikan terdapat 14 pasal yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Ini bahasanya untuk memberikan keuntungan semua pihak yang menjual jasa angkutan," ujarnya.

 

Saat ini, lanjut dia, Pemkot hanya akan melihat peruntukan kantor dari angkutan online (Ojek Online).

 

"Saya akan pelajari itu. Kalau ada izin kantor mereka itu. Karena yang punya kewenangan itu Walikota. Kalau izin itu ada nanti silahkan saja," tuturnya.

 

Menurut dia, untuk penerbitan perwali dalam menghentikan izin dari angkutan online harus hati-hati. "Kalau masalah perwali di sini harus disejajarkan, kalau semua orang bicara perut tentu semua sama," kata dia.

 

Dia belum bisa mengambil tindakan apapun. "Saya katakan kalau untuk angkutan online belum bisa mengambil tindakan. Jadi, saya harap semua pihak dapat saling menahan diri," ujarnya.

 

Lantaran tidak puas dengan hasil mediasi tersebut, akhirnya rombongan P3ABL yang dikoordinasi Daud Rusli, meranjak ke kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

 

Senada dengan pihak Pemkot Bandarlampung, Pemprov Lampung melalui Kepala Dinas Infomasi dan Statistik Crisna Putra. Mengaku bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi P3ABL ke Pak Gubernur.

 

"Kita akan laporkan masalah itu kepada Bapak Gubernur, lalu melalui bapak Gubernur akan naik ke tingkat Kementerian," tandasnya.(aji)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos