Harianmomentum.com—Kabar
baik untuk pekerja kontrak di perusahaan swasta. Saat ini, DPRD Bandarlampung menggagas
peraturan daerah (Perda) tentang lapangan kerja.
Ketua komisi IV Imam Santoso mengatakan, rancangan perda tersebut berbunyi “Bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai Upah Manimum Karyawan (UMK) Bandarlampung sebesar Rp2.054.365, maka izin usahanya terancam dicabut."
Tidak itu saja. Perusahan
wajib mambayar denda sebesar sisa upah yang tidak diberikan secara maksimal
untuk karyawannya.
"Wajib membayar
denda sebesar gaji yang kurang untuk mambayar karyawannya," tuturnya, Rabu (18/10).
Dia mencontohkan, hingga
saat ini nasib karyawan PT Hanjung tidak jelas dikarenakan upah tidak
menyesuaikan UMK yang berlaku.
"Itu para pekerja
sudah enam bulan upah mereka dipotong 50% persen dari gaji normalnya, kan itu
sudah melanggar," katanya.
Namun sayang, pihaknya
tidak bisa berbuat ketegasan untuk PT Hanjung, sebab tidak adanya payung hukum.
"Kita mau
menindak lanjuti bagaimana, tidak ada payumg hukum untuk menindaklanjuti
masalah itu jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.
Oleh sebab itu, jika
nantinya perda tersebut telah disahkan pihak perusahaan tidak mampu untuk
berbuat semau-maunya terhadap karyawannya. (aji)
Editor: Harian Momentum