Harianmomentum.com— Pemprov
Lampung melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menggelar Rapat
Koordinasi (Rakor) Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dan
Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) bersama seluruh bupati dan walikota serta
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Keratun Pemprov, Kamis (2/11).
Penguatan
akuntabilitas kinerja merupakan program dalam rangka Reformasi Birokrasi guna
mewujudkan pemerintahan yang bersih. Tatanan yang bersih menjadikan
pemerintahan bebas dari KKN,
"Kinerja OPD selayaknya
ada evaluasi SAKIP," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung
Sutono, mewakili Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
Sutono mengatakan,
Pemprov merasa bangga atas perhatian pemerintah pusat dengan kehadiran tim
Evaluator Kementerian PAN RB dalam rangka evaluasi SAKIP sekaligus Reformasi
Birokrasi.
Sutono berharap,
pemaparan dan orientasi pelaksanaan evaluasi SAKIP harus saling memotivasi dan
didukung dengan baik.
Sementara Kepala Biro
Organisasi Setdaprov Lampung Aris Padila mengatakan, tujuan evaluasi SAKIP dan
RB ialah sebagai pengetahuan dalam memperoleh informasi tentang implementasi
SAKIP dan RB di Provinsi Lampung.
Menurut Aris,
penilaian tingkat implementasi SAKIP dan RB ditujukan untuk memberikan saran
perbaikan guna meningkatkan implementasi SAKIP dan RB.
Selanjutnya kedepan
berfungsi untuk memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dari periode
sebelumnya.
"Lampung untuk tahun
2015, dari hasil evaluasi SAKIP dan RB 51,14 (C) dan pada tahun 2016 dinilai
60,33 (B). Artinya masih harus diperbaiki," ungkap dia.
Langkah selanjutnya,
kata Aris, Pemprov Lampung terus memperbaiki dengan melakukan sosialisasi,
bimbingan teknis, coaching pada perangkat daerah baik di lingkungan Pemprov
maupun di Kabupaten/kota.
Dikatakannya,
asistensi juga dilakukan dalam perbaikan dokumen SAKIP seperti perencanaan
kinerja, perjanjian kinerja, pengukutan kinerja, hingga pelaporan dan termasuk
finalisasi monitoring.
"Untuk pembuatan
sistem aplikasi E-SAKIP Alhamdulillah kami telah selesai sejak bulan Oktober
2017," ucapnya.
Lebih lanjut Aris
mengungkapkan, sebagai tindak lanjut Pemprov Lampung berupaya melakukan
perbaikan dan penyempurnaan terhadap delapan area perubahan, seperti mental
aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur,
peraturan perundang-undangan serta pelayanan publik.
Turut hadir dalam
acara Evaluasi sistem SAKIP dan RB, Asisten deputi koordinasi pelaksanaan
kebijakan Reformasi Birokrasi Akuntabilitas aparatur dan pengawasan Nadimah,
Tim evaluator Kementerian PAN RB, serta seluruh kepala OPD di lingkungan
Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota. (ira)
Editor: Harian Momentum