Reklamasi Illegal di Telukpandan Harus Dihentikan

img
Reklamasi pantai di daerah Telukpandang diduga illegal. Foto. Ist.

Harianmomentum.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta pemerintah daerah (pemda) menghentikan reklamasi di Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, karena  belum memiliki izin.  


“Reklamasi Teluk Pandan tersebut belum memiliki izin. Dan pemda harus memberhentikan seluruh kegiatan itu hingga izinya diterbitkan,” kata Imer Darius, wakil ketua satu DPRD Lampung usai sidang paripurna, Selasa (13/02/2018).


Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, reklamasi Telukpandan belum memiliki izin. Sehingga kegiatan itu harus segera dihentikan. Sebab Setiap kegiatan yang berkaitan dengan kelautan berdampak buruk bagi lingkungan.


Untuk itu, kata dia, semua pihak harus patuh dan taat pada peraturan. Sehingga kegiatan yang belum memiliki izin harus dihentikan.


Seperti yang diketahui sebelumnya, aktivitas reklamasi pantai di wilayah pesisir Pesawaran di Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, belum memiliki izin dari pemerintah daerah.


Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Intizam, memastikan tidak pernah mengeluarkan perizinan kegiatan reklamasi pada 2018 ini. 


Artinya, setiap adanya kegiatan reklamasi di Lampung ini dapat disebut ilegal. "Tahun ini dalam peraturan daerah kami tidak ada dan belum ada dimulai lagi. Kalau yang mengeluarkan izinnya memang itu kewenangan kami, tetapi sementara ini memang belum pernah kami mengeluarkan izin untuk reklamasi itu," kata Intizam.


Dalam pengawasan, lanjutnya, tugas tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Sebab, sektor tersebut yang memiliki bidang teknisnya. 


"Reklamasi itu secara teknis pengawasannya ada di DKP," ujar mantan Kepala Biro Tata Usaha dan Pemerintahan Provinsi itu.


Dengan demikian, menurutnya, jika ada kegiatan untuk menambah luas daratan yang tidak sesuai dalam prosedur dapat ditindak DKP. 


"Pengawasannya tetap ada di DKP dan jika tidak memenuhi prosedur itu bisa dihentikan oleh DKP," tuturnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos