Harianmomentum.com--Pajak
merupakan kewajiban melekat. Pada pajak ada hak orang banyak. Itu disampaikan
Bupati Pringsewu Sujadi saat membuka sosialisasi edukasi perpajakan di
lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Sosialisasi yang diikuti para pejabat dan aparatur sipil negara itu
berlangsubgdi Aula Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah
Pringsewu, Selasa (13/2).
“Pajak adalah kontribusi dari wajib pajak kepada
negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung, serta digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Sujadi saat menyampaika sambutan
sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Natar dan Kantor Pelayanan Penyuluhan, Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu
dan BPKAD setempat.
Dia melanjutkan, aparatur sipil negara
(ASN) wajib memenuhi kewajiban membayar pajak, sesuai Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE-02/M.PAN/2009 tanggal 31
Maret 2009 tentang kewajiban ASN untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
“ASN yang memenuhi persyaratan dan telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan
dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu," pintanya.
Kepala KP2KP Pringsewu Amin Nurhidayanto mengapresiasi
kehadiran Bupati Pringsewu pada sosialisasi itu. Menurut dia, kehadiran bupati
bisa menjadi contoh bagi ASN untuk memenuhi kewajiban membayar pajak
dengan mengisi SPT sesuai data yang sebenarnya, melalui sisitem
elektronik.
"Saya berharap kehadiran bupati dan wakil bupati
dapat menjadi contoh kepada para ASN untuk memenuhi kewajiaban membayar pajak
penghasilan,” harapnya.
Dia melanjutkan, sosialisasi tersebut akan berlangsung hingga tanggal
15 Februari mendatang. Fokus pembahasan sosialisasi, tentang
penerapan sistem pengisian SPT secara elektornik atau e- filling.
"Dengan sistem e-filling laporan SPT lebih
cepat dan bisa dilakukan di mana saja,” terangnya. (lis)
Editor: Harian Momentum