Ini Kronologi OTT KPK yang Menjerat Mustafa

img
Jumpa pers KPK terkait OTT terhadap Bupati dan Anggota DPRD Lampung Tengah di Jakarta, Kamis (15/2/2018)./kcm

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 19 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati (non aktif) Lampung Tengah Mustafa.


Selain Bupati, turut diamankan pula sejumlah pegawai Kabupaten Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah, swasta, hingga ajudan dan supir.


Berikut kronologi OTT itu sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir kompas.com, Kamis (15/2/2018).


Rabu, 14 Februari 2018 di Lampung


- Pukul 14.00 WIB: Tim KPK mengamankan A (Swasta) di sebuah restoran di Lampung Tengah

- Pukul 15.00 WIB: Tim KPK mengamankan SNW (PNS) di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.

- Pukul 17.00 WIB: Tim KPK mengamankan S (Sekwan DPRD) di Bandara Lampung

- Pukul 18.00 WIB : Tim KPK mengamankan ADK (Swasta) di rumahnya.


Tim juga mengamankan Rp1 miliar dalam kardus di mobil CRV warna hitam milik ADK. Tim juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah


- Pukul 19.00 WIB: Tim KPK mengamankan N (Swasta/Kontraktor) di rumahnya di Lampung Tengah

- Pukul 22.00 WIB: Tim KPK mengamankan JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) di kediamannya.


Bersama 8 orang tersebut, tim juga mengamankan 2 sopir. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal.


Rabu, 14 Februari 2018 di Jakarta


- Pukul 19.00 WIB: Tim KPK mengamankan 5 orang yaitu TR (Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman), AAN (PNS), ADR (Kabid PUPR Kabupaten Lamteng), I (Staf PU), dan K (PNS) di sebuah hotel di Jakarta Pusat.


Di saat yang sama tetapi hotel berbeda, KPK mengamankan 3 orang lainnya yaitu Za, RR, dan IK (ketiganya Anggota DPRD Lamteng).


Kamis, 15 Februari 2018 di Lampung


- Pukul 17.00 WIB: KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandarlampung

- Pukul 18.20 WIB: KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa


Menurut Laode, uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.


Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 Miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.


Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.


Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.


"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Laode.


Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.


"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.


Dari 19 orang yang ditangkap, KPK sudah menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka dalam kasus ini.


Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.


Sementara, Bupati Mustafa yang baru ditangkap belakangan pada Kamis sore tadi masih berstatus sebagai saksi. Status hukum Mustafa masih menunggu pemeriksaan awal dalam waktu 1x24 jam.(red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos