Pajak Hiburan Bandarlampung di Bawah Target

img
Hotel Pelangi di Bandarlampung. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Memasuki bulan ketiga 2018, penerimaan pajak hiburan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sebesar Rp5 miliar. 


berhasil merauk pundi rupiah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pajak hiburan sebesar Rp5 Miliar. 


Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yan Wardi menilai, penerimaan itu masih di bawah target pajak hiburan di bulan ketiga sebesar Rp6 miliar.


"Planning kita, di bulan ketiga pencapaian target itu sebesar Rp6 miliar," kata dia,  Kamis (15/3/2018).


Dia menduga, kurang maksimalnya pencapaian target pencapaian pajak hiburan lantaran tidak sedikit pemilik tempat hiburan yang sengaja menunda pembayaran. 


Mesik adanya dugaan seperti itu, BPPRD tidak memberikan sanksi bagi tempat hiburan yang sengaja menunda pembayaran pajak. 


Dikarenakan, untuk menghadapi tempat hiburan seperti itu, BPPRD memberlakukan penagihan terus menerus. 


"Iya kalau kita kasih sanksi,  takutnya nanti orang kapok membuka investasi di sini (Bandarlampung)," kata dia. 


Akan tetapi, pria akrab disapa Wan memprediksi, pencapaian PAD 2018 lebih maksimal dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 


Dengan alasan, saat ini DPRD setempat akan membantu untuk mendongkrak PAD dengan cara menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembayaran Pajak Secara Online (e-billing). 


Sementara,  Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda e-Biling DPRD Bandarlampung Grafieldi Mamesa mengatakan, saat ini masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sisitem pembayaran pajak online (elektronik) atau sering dikenal dengan sebutan e-Billing.


Dia menjelaskan, kedepan seluruh pemerintahan menerapkan sistem e-government dalam memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, baik itu dari segi urusan bisnis, serta hal hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.


"Makanya raperda ini kita buat kearah sana,ini masih dalam peroses pembahasan dengan memangil pihak pihak terkait," katanya.


Menurutnya, pembayara pajak dengan sisitem e-Billing tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung dari sektor pajak, baik itu pajak Rumah makan dan restaurant maupun pajaka-pajak lainnya.


"Kita harapkan dapat meningkatkan PAD, tercover seluruh pembayaran pajak sehingga saat saat tertentu keuangan Pemkot Bandarlampung bisa terperediksi dengan baik. Sehingga dapat diarahkan ke kegiatan yang sudah di prongramkan," katanya.


Selain itu, sisitem tersebut dipastikkan akan memberikan peerimaan pajak sesuai dengan besaran dan jumlah wajib pajak.


"Kita juga dapat mendapatkan data akurat berapa besar WP yang dikumpulkan dari e-Billing itu. Makanya kita akan coba heringkan dengan pihak terkait,"katanya.


Ditambahkannya, untuk pajak restaurant saat ini Pemkot Bandarlampung masih mengunakan sisitem self-assessment, dimana Wajib Pajak (WP) menghitiung dan melaporka sendiri besara pendapatan pajak dari hasil pedaptannya.


“Salah satunya akan diterapkan di restoran. Mengapa restoran? Karena pajak restoran pembayarannya self-assessment. Kendalanya disitu kita tidak dapat megetahui pendapatan mereka secara pasti, oleh karena itu mudah mudahan dengan e-Billing ini mengara ke tapping box  itu akan lebih kongrit pajak yang akan di dapatkan disitu,” kataya.


Terkait alat tersebut, pihaknya akan mengkajinya lebih jauh bukan hanya pengadaan namun perlu juga diataur tentang perawatan maupun sanksi apabila ada kerusakan.


“Kalau secara visi dan misi teman teman dan Pemerintah Kota Badarlampung satu misi tentang hal itu. Masalah masalah teknis itu nati kita coba bahas seberapah jauh seberapa besar kendala yang akan dihadapi dengan sisitem itu,” tandasnya. (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos