Peneror Transmart Diserahkan ke Kejati

img
Tersangka peneror tempat perbelanjaan Transmart. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyerahkan Bintang Andromeda, tersangka peneror tempat perbelanjaan Transmart Bandarlampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (15/8/18).

Kasi Penkum kejati setempat, Agus Ari Wibowo mengatakan, berkas tersangka Bintang Andromeda telah dinyatakan lengkap (P21).

"Karena berkasnya sudah lengkap, maka hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dari Polda Lampung," kata Ari, sapaan akrabnya.

Selain tersangka, Polda juga menyerahkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk meneror di Transmart. "Barang bukti berupa kabel hitam, sumbu bakar, paku, dan barang bukti lainnya," jelasnya.

Dia mengatakan, tersangka Bintang dikenai pasal kombinasi. Yakni pasal 6 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan Undang-undang nomor 15 atau diganti pasal 10 dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat tahun 1951. "Ancaman pidananya (minimal) 10 tahunan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bintang Andromeda adalah terduga teroris yang diamankan petugas lantaran menaruh kotak menyerupai bom di lantai lima bioskop Transmart, Bandarlampung pada Selasa 15 Mei 2018. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos