Mantan Kasubag TU BPKP Lampung Dipolisikan

img
Bukti surat laporan kepolisian. Foto: ist

Harianmomentum.com—Mantan Kasubag Tata Usaha (TU) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung berinisial RP dilaporkan ke Mapolda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin (12/11/2018).

Izaidir melaporkan RP ke polisi dengan surat laporan bernomor: STTPL/1707/XI/2018/SPKT tertanggal 12 November 2018.

“Saya ditipu oleh RP. Saya mengalami kerugian Rp250 juta,” kata Irzaidir kepada harianmomentum.com.

Dia menjelaskan, pada 2015, RP yang kini menjabat Kasubag Umum BPKP Provinsi Jambi itu menawarkan sebuah proyek Pembangunan Dermaga Sebalang di Kabupaten Lampung Selatan.

“Katanya dia mau menjual pekerjaan dari departemen pusat. Jadi saya belilah seharga Rp250 juta,” ungkapnya.

Uang itu diserahkan Irzaidir dengan cara transfer melalui bank. “Dua kali anak buah saya mentransfer uang ke rekening BCA milik dia (RP). Bukti transfernya sudah saya serahkan ke kepolisian,” kata dia.

Namun, sambung dia, sampai waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tak juga nampak. “Sampai akhir tahun 2015 tidak ada kejelasan. Akhirnya saya cek ke departemen perhubungan, ternyata proyek itu tidak ada,” bebernya.

Kemudian Irzaidir berupaya meminta uangnya kembali. Namun menurut dia, hingga kini tidak ada etikad baik dari RP.

“Saya sudah berusaha mediasi. Bahkan saya sudah kirimkan tiga kali surat somasi. Tapi tidak juga diindahkan,” jelasnya.

Agar masalah tersebut terselesaikan, maka Irzaidir melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Harapan saya kepolisian segera menindak lanjuti laporan ini. Semoaga dengan laporan ini ada etikad baik dari dia untuk mengmbalikan uang saya,” terangnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos