Harianmomentum.com--Calon Legislatif (Caleg) PKS Rifa'i menyerahkan SK pemberhentian sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Rifa'i menyerahkan SK pemberhentian tersebut kepada Bawaslu saat sidang pelanggaran administrasi di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Rabu (13/11).
Rifa'i menerangkan, SK pemberhentian tersebut memang sudah ada sejak 1 Agustus 2018. Akan tetapi, baru diserahkan pada Senin (12/11) kemarin.
"Suratnya saya terima pertanggal 12 November 2018, tapi suratnya itu sudah dari Agustus kemarin," ujar Rifa'i.
Dia berharap, dengan menyerahkan SK pemberhentian tersebut permasalahannya dapat segera selesai.
"Saya harap ini bisa clear (selesai). Gaji saya juga sudah dikembalikan," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum