Sekolah dan Wali Murid Harus Larang Anak di Bawah Umur Bawa Motor

img
Teguh Irianto. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Banyaknya pelajar di Bandarlampung yang menjadi pelanggar pada Operasi Zebra Krakatau 2018, membuat pihak sekolah harus memberikan pemahaman kepada siswanya tentang pentingnya tata tertib berkendara di jalan raya.

Selain itu, orang tua siswa juga seharusnya melarang anaknya yang masih di bawah umur mengedarai sepeda motor ke sekolah guna menghindari kecelakaan dan hal lain yang tak diinginkan.

Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Teguh Irianto mengatakan, selain penegakan tata tertib berkendara di jalan raya, perlu ada solusi agar pelajar di bawah umur bisa ke sekolah, seperti mempersiapkan transportasi umum atau diantar oleh wali murid.

"Apakah transportasi umum yang disiapkan untuk membantu pelajar ke sekolah cukup? Kalau tidak cukup, maka kita harus siap menerima risiko. Risikonya, orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah," ujar Teguh saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/11).

Selama ini, Teguh selalu meminta sekolah untuk memberikan sosialisasi soal berkendara dan tata tertib berlalu-lintas kepada peserta didik baru.

Selain itu, sekolah diminta mengawasi siswanya terutama dalam berkendara, menyiapkan aturan-aturan yang bisa melayani kebutuhan siswa, dan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan. 

Beberapa sekolah, kata dia, ada sekolah yang melarang siswa membawa sepeda motor. Namun, para siswa memarkirkan kendaraan di rumah temannya yang dekat sekolah. "Ya, sama saja, peraturannya tak berfungsi. Jadi harus ada keterkaitan antara orang tua, masyarakat, sekolah, dan pihak keamanan," ungkapnya.

Lebih lanjut Teguh berharap aparat keamanan juga mengadakan sosialisasi ke sekolah tentang aturan-aturan berkendara di jalan raya untuk anak sekolah. Sehingga, selain disiasati untuk menegakkan aturan juga sekaligus meberi sosialisasi kepada pelajar di sekolah. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos