Narkoba, Oknum Anggota DPRD Waykanan Dituntut 42 Bulan Penjara

img
Terdakwa Hidir Alhab (tengah) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang. Foto: Agung cw

Harianmomentum.com—Terdakwa Hidir Alhab, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dituntut 42 bulan penjara lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Nixon Andreas Lubis di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang pada Senin (26/11/2018).

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa terlebih dahulu membeberkan hal yang meringankan serta memberatkan terdakwa.

“Yang memeberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi contoh dan teladan. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain Hidir Alhab, ada dua terdakwa lain dalam sidang tersebut (sidang bersama). Yaitu,  Nur Iman Garnadi yang juga dituntut tiga setengah tahun penjara serta Rozali alias Ali yang dituntut Sembilan tahun penjara.

Rozali digolongkan sebagai pengedar, sedangkan Hidir Alhab dan Nur Iman Garnadi digolongkan sebagai pemakai.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan para terdakwa bermula saat Direktorat Reserse Narkotika Polda Lampung menangkap Kaisar Sakir (bandar sabu) di Perumahan Arindapermai Pematangpangi, Tanjungsenang pada Kamis 12 Juli 2018, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumah Kaisar, ditemukan sabu sebanyak 200 gram yang sudah dipecah-pecah. Sabu siap edar tersebut ternyata sudah dipesan. Polisi mengantongi nama Rozali, warga Wayhuwi, Jatiagung, Lampung Selatan.

Rozali ditangkap pada Kamis, 12 Juli 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Di rumahnya ditemukan tiga paket kecil sabu seberat lima gram yang disimpan di lemari kamarnya.

Dari hasil penangkapan Rozali, diketahui bahwa barang haram tersebut mengalir ke Hidir dan Nur Iman. Keduanya pun langsung ditangkap. Hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika.

Dari keterangan para tersangka ke petugas, mereka sempat menggunakan sabu di rumah Hidir pada hari Rabu sebelum Rozali ditangkap.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos