Tradisi Nyuncun Pahar Dapat Sertifikat Hak Paten

img
Sekdakab Pesisir Barat Azhari menerima penyerahan sertifikat warisan budaya tak benda untuk tradisi Nyuncun Pahar

Harianmomentum.com--Tradisi Nyuncun Pahar (mengusung nampan di atas kepala) yang berkembang dalam kebudayaan  masyarakat adat Lampung di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mendapat sertifikat hak paten untuk kategori Warisan Budaya Tak Benda.

Sertifikat hak paten dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu diserahkan melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kepada Pemkab Pesibar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Azhari.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung Farizal AT mengatakan, dengan dikeluarkanya sertifikat hak faten untuk tradisi Nyuncun Pahar tersebut, maka tidak ada lagi daerah yang bisa mengklaim kepemilian tradisi tersebut.

"Sertifikat ini merupakan bentuk legalitas pengakuan secara hukum tentang kepemilikan suatu tradisi budaya. Tradisi Nyuncun Pahar ini serupa dengan yang berkembang di tengah masyarakat suku Bali. Walau begitu, tradisi Nyuncun Pahar secara legalitas sudah menjadi milik masyarakat Kabupaten Pesisir Barat," kata Fahrizal usai menyerahkakn sertifikat tersebut, Senin (03/12/2018).

Dia beharap, dengan pemberian sertifikat tersebut dapat semakin memotivasi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pesibar untuk terus melestarikan kebudayaan daerah.

Sekdakab Pesibar Azhari mengatakan, sangat berterima kasih kepada Disdikbud Provinsi Lampung dan Kemendikbud atas pemberian sertifikat tersebut.

Menurut dia, pada seleksi sertifikat warisan budaya tak benda itu, Pemkab Pesibar mengajukan dua tradisi: Ngunduh Damar dan Nyuncun Pahar.

"Alhamdulillah tradisi Nyuncun Pahar mendapatkan sertifikat warisan budaya tak benda. Sertifikat ini penting, agar generasi muda di Kabupaten Pesisir Barat mengetahui Nyuncun Pahar adalah tradisi warisan leluhur yang harus terus dilestarikan," terangnya. (asn)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos