Harianmometnum.com--Aparat Polsek Kedaton, Bandarlampung menangkap dua tersangka penganiayaan. Yakni, Ali (34) warga Kecamatan Wayhalim dan Rudi (35) warga Kecamatan Labuanratu.
Kapolsek Kedaton Kompol A. Mutolib mengatakan, penganiayaan bermula saat kedua tersangka diperintahkan saksi Rita, warga Gang Damai, Kelurahan Tanjungseneng untuk menemui korban Agung dengan maksud menagih utang.
“Jadi korban Agung punya utang terhadap Rita. Lantas para tersangka mendatangi korban Agung dengan maksud untuk menagih utang,” kata kaposek saat ekspos kasus di kantornya, Rabu (9-1-2019).
Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan korban di Jalan Sultan Haji pada akhir Desember 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Di situ terjadilah cekcok antara tersangka dengan korban,” ujar kapolsek.
Singkat cerita, Ali mengeluarkan sebilah senjata tajam sejenis badik lalu menikamkannya ke tubuh korban Agung.
“Setelah itu kedua tersangka melarikan diri. Selanjutnya korban segera melapor ke Mapolsek Kedaton,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, petugas mendapatkan identitas para tersangka.
“Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada Minggu, 5 Januari 2019,” sebutnya.
Sementara, tersangka Ali mengatakan, ia nekad menujah korban lantaran kesal.
“Saat saya tagih dia malah mengajak berkelahi. Badannya korban saya tujah dua kali, di bagian depan dan belakangnya,” ungkap Ali.
Sementara, tersangka Rudi turut membantu Ali dalam melakukan penganiayaan tersebut. “Saya sempat menendang korban saat dia melawan,” ujar Rudi.
Diketahui, kedua tersangka sempat pula terjerat masalah hukum.
Tersangka Ali sempat dipenjara lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sedangkan tersangka Rudi sempat dihukum 10 tahun penjara lantaran kasus pembunuhan.(acw).
Editor: Harian Momentum