Granat Siap Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menimpa Mahasiswi UIN

img
Toni Eka Candra (memegang Microfon) didampingi para anggotanya saat konfrensi pers di Begadang Resto. Foto:acw

Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Daerag (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung turut prihatin dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Islam Negri (UIN) Raden Intan terhadap mahasiswinya.

Granat siap mendampingi mahasiswi yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut, baik dalam advokasi hukum maupun dalam bimbingan konseling (terapi mental).

Menurut Ketua Granat Lampung Toni Eka Candra, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut bukanlah keburukan (aib) yang harus disembunyikan.

"Kasus ini harus segera diselesaikan, karena ini merupakan musibah bagi kita semua," kata Toni, sapaan akrabnya, saat konfrensi pers di Begadang Resto, Bandarlampung, Rabu (23-1-2019).

Untuk itu, dia mendukung penuh upaya penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Polda Lampung.

"Melalui Biro Hukum kita, Granat siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan pelecehan seksual," tegasnya.

Selain itu, Granat juga siap memberi bimbingan konseling terhadap korban dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Selain Biro Hukum, Granat juga punya Biro Konseling. Melalui Biro Konseling, akan mendampingi korban dugaan pelecehan guna memulihkan psikologinya agar dia dapat kembali menjalani rutinitas di tengah-tengah masyarakat umum," terangnya.

Granat juga menyatakan mendukung tugas konstitusional Anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya, yang selama ini konsen dalam menyoroti persoalan tersebut. 

"Yang jelas, kita akan mengawal kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Sementara, Ketua Tim Advokasi Hukum Granat Lampung, Ginda Ansori mendesak Polda Lampung untuk segera mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Kalau masih ada korban lainnya kita siap untuk advokasi," ujar Ginda yang juga Ketua Granat Kota Bandarlampung itu.

Ginda menerangkan, Granat tidak hanya fokus dalam mengawal permasalahan narkotika saja. "Granat siap mendampingi permasalahan-permasalahan lain yang berkembang di masyarakat, apalagi dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah mahasiwi," jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan termuat dalam surat laporan kepolisian bernomor: LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT. 

Peristiwa itu terjadi saat mahasiswi Fakultas Ushuluddin berinisial E sedang mengumpulkan tugas kuliah pada Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos