Harianmomentum.com--Komisi III DPRD Bandarlampung segera mengirim surat rekomendasi pemberhentian pembangunan Hotel Grand Mercure ke pemerintah kota (Pemkot) setempat.
Sikap itu diambil karena proses pembangunan hotel bintang lima yang dilaksanakan oleh PT Wijaya Kusuma Contractors (WKC) itu diduga telah mengabaikan dan mengancam keselamatan warga.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DRPD Bandarlampung Wahyu Lesmono kepada harianmomentum.com, Jumat (25-1-19).
Menurut Wahyu, dalam rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (23-1-19) lalu, DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung sepakat untuk merekomendasikan pemberhentian pembangunan hotel itu.
“Saya tidak ikut hearing, saat itu yang pimpin Agusman Arief. Tapi berdasarkan laporan aggota memang seperti itu (merekomendasikan untuk dihentikan),” jelas Wahyu kepada harianmomentum.com, Jumat (25-1-19).
Dalam waktu dekat Komisi III akan rapat internal kemudian mengirim surat rekomendasi penyetopan pembangunan itu setelah ditandatangani oleh Ketua DPRD.
“Belum, surat rekomendasi belum kami buat. Semua butuh proses. Setelah nanti surat rekomendasi pemberhentian kami buat, diusulkan ke Ketua DPRD. Nah, setelah diteken pimpinan baru dikirim ke walikota,” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, proses pembangunan hotel tersebut boleh dilanjutkan setelah persoalan antara PT Istana Lampung Raya (dealer Honda) dengan pihak hotel selesai.
“Saat ini kan PT ILR sudah melaporkan kasus itu ke Polda Lampung. Pembangunan boleh dilanjutkan setelah proses hukum antara PT ILR dengan Honda selesai,” katanya.
Diketahui sebelumnya, DPRD Bandarlampung dan Dinas PU sepakat merekomendasikan penghentian sementara pembangunan hotel oleh PT WKC.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat kerja Komisi III DPRD dengan PT Istana Lampung Raya, PT Wijaya Kusuma Contractors, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Permukiman dan Perumahan, di ruang lobi DPRD Bandar Lampung, Rabu 23 Januari 2019.
Agusman Arief, pimpinan rapat, mengatakan, keputusan penghentian sementara pembangunan Hotel Grand Mercure berdasarkan hasil rapat dan pandangan anggota Komisi III dan Dinas PU dengan tujuan keselamatan.
“Berdasarkan pandangan anggota dan Dinas PU, serta keterangan pihak WKC dan Honda, kami sepakat merekomendasikan penghentian sementara pembangunan sambil menunggu WKC bisa menjamin dan menyelesaikan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja),” jelas Agusman Arief.
Sejumlah anggota Komisi III berang atas pernyataan pihak WKC yang diwakili Hendy dan Djuhaedi.
Mereka mengakui insiden jatuhnya material ke bangunan PT ILR karena kelalaian, meskipun sudah berulang kali.
“Kalau itu sudah sering, artinya bukan lagi lalai. Tapi itu sudah niat. Bayangkan kalau besi pajang empat meter jatuh menimpa manusia. Jadi kita minta hentikan dulu pembangunannya sampai teknis keselamatan kerjanya diperhatikan,” kata anggota Komisi III lainnya, Dedi Yuginta. (*)
Editor: Harian Momentum