Dipicu Perselisihan Jual-Beli Tanah, Rektor Unila Diduga Menganiaya Tetangganya

img
Rodia (batik merah) bersama istrinya saat meminta bantuan hukum di LBH Bandarlampung, Rabu (28-2-2019). Foto: Dokumen LBH Bandarlampung

Harianmomentum.com--Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Hasriadi Mat Akin kian menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, Hasriadi yang bergelar guru besar (Profesor) yang kini menjabat Rektor Unila diduga melakukan penganiayaan terhadap Rodia (56), tetangganya sendiri.

Berdasarkan fakta yang dihimpun harianmomentum.com, Kamis (28-2-2019), kasus tersebut dipicu perselisihan atau cekcok soal jual-beli tanah.

Beberapa tahun silam, Hasriadi sempat membeli sebidang tanah milik keluarga Rodia. Tanah tersebut lokasinya bersebelahan dengan rumah Rodia di Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kota Bandarlampung.

Saat ini, tanah yang sedang di bangun kos-kosan tersebut telah disertifikatkan oleh Hasriadi. Dari situlah timbul permasalahan.

Sebab, menurut Rodia dia hanya menjual tanah ke Hasriadi seluas 20x7 meter. Namun dalam sertifikat yang dibuat Hasriadi, tanah tersebut berukuran 23x7 meter.

Selanjutnya pada suatu pagi, tepatnya 14 Februari 2019, istri Hasriadi yang sedang melihat pembangunan kos-kosan miliknya bertemu dengan istri Rodia.

Singkat cerita, kedua wanita tersebut cekcok mulut (di depan rumah Rodia) terkait masalah luas tanah yang sempat diperjual belikan.

Tak lama kemudian, Hasriadi yang hendak berangkat kerja datang ke TKP bersama beberapa orang yang turut mendampinginya. Pada saat bersamaan, Rodia keluar dari rumahnya.

Seketika itu, terjadilah kasus dugaan penganiayaan yang kini telah sampai di Kepolisian Resort (Polsek) Kedaton Bandarlampung.

Baca juga: Dituduh Menganiaya, Rektor Unila Dipolisikan

Rodia selaku pelapor dalam kasus itu didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. Sedangkan Hasriadi selaku terlapor didampingi oleh pengacara bernama Sukarmin.

Keterangan yang dihimpun oleh LBH Bandarlampung menyebut bahwa saat berjumpa dengan Rodia, Hasriadi langsung memukul bagian kepala pelapor.

Padahal, saat kejadian korban Rodia sedang sakit, bahkan saat menemui Hasriadi korban harus merangkak, sebab dia belum dapat berjalan dengan normal.

“Mengetahui terlapor Hasriadi datang, korban Rodia segera keluar rumah untuk menemuinya. Seketika itu terlapor memukul bagian kepala korban,” ungkap Indra, Kadif Ekosof LBH Bandarlampung mewakili Direktur LBH setempat Chandra Mulyawan, Kamis (28-2).

Tak berhenti disitu, Hasriadi kemudian mendorong Rodia hingga dia terjatuh. “Saat dipukul, korban dalam keadaan duduk. Setelah dipukul korban berusaha berdiri. Seketika itu  terlapor mendorong korban,” bebernya.

Sementara, Sukarmin selaku pengacara Hasriadi menyatakan kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

"Pak Hasriadi itu tokoh, tidak mungkin dia mau menganiaya orang," kata Sukarmin kepada harianmomentum.com, Rabu (27-2) malam.

Menurut Sukarmin, saat kejadian Hasriadi hanya berusaha memisah. “Saat Pak Hasriadi datang, dia melihat istrinya cekcok dengan pelapor. Maka saat itu dia berusaha memisahkan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, saat kejadian Hasriadi tidak pernah memukul korban. “Coba saja di cek, hasil visumnya saja tidak ada,” katanya.

Namun, dia tidak menapik kalau saat itu Hasriadi sempat mendorong korban. “Namanya juga memisahkan. Contoh kalau kamu lihat orang berkelahi lah, terus kamu datang memisahkan, bagaimana coba caranya, ya seperti itu kejadiannya,” kata Sukarmin, menggambarkan.

Saat ditanya apakah Hasriadi akan melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, Sukarmin belum dapat memastikannya.

"Untuk saat ini belum, tapi tidak menutup kemungkinan (melapor balik). Hal itu masih akan kita pertimbangkan," jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos