Polres Lamtim Tangkap Tiga Pelaku Curat

img
Kapolres Lamtim AKBP. Taufan Dirgantoro menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus curat

Harianmomentum.com--Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pasirsakti.

Kapolres Lamtim AKBP. Taufan Dirgantoro mengatakan dari pengungkapan kasus curat tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka  HB (19) dan SS (17) kita amankan dari TKP di Masjid Nurul Iman Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirsakti,"kata kapolres saat ekspose kasus di maporles setempat, Senin (27-5-2019).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, serta satu perangkat kunci leter T dengan dua anak mata kunci. 

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kemudian untuk tersangka MA (23) ditangkap di TKP Jalan Desa Labuanratu, Kecamatan Pasirsakti.  Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti: satu lembar STNK sepeda motor merek honda beat, satu buah mobil mainan, satu buah remote control, satu  botol air minum dan sebilah pisau.

Tersangka MA  dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e, 4e, KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain  di Jalan Desa Labuhanratu, tersangka MA melakukan aksi curat di sejumlah lokasi, antaralain: di Masjid Labuhanratu dan di Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. (rif)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos