Harianmomentum.com--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Metro tidak mengajukan remisi Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi kepada narapidana terorisme di instansi tersebut.
Alasannya, Sugianto alias Kang Su (narapidana terorisme) menolak segala bentuk faham nasionalisme, Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Terpidana asal Poso pindahan dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Kelas II A Metro Oktober 2015 lalu, enggan mengakui keberadaan NKRI," kata Kalapas Kelas II A Kota Metro Ismono Bc.IP.,S.Pd, Kamis (30-5).
Dia mengungkapkan, remisi terhadap Kang Su tidak diusulkan pihaknya karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi syarat khusus.
“Narapidana kasus terorisme di Lapas Metro ada 1 orang, Atas nama Subianto yang akrab dipanggil Kang Su. Nah, dia ini tidak mendapat remisi karena dia tidak bisa memenuhi persyaratan khusus," kata Ismono.
Kemudian, dia melanjutkan, Kang Su termasuk pidana khusus dan persyaratan khususnya tidak terpenuhi maka tidak kita usulkan remisinya.(pie)
Editor: Harian Momentum