Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan 14 boks berisi 65. 075 ekor benih udang lobster di Dermaga II, Pelabuhan Bakauheni.
Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut benih lobster itu, Daihatsu Xenia nomor polisi (Nopol) B 1373 PRI, ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, di Mapolres Lamsel, Senin, (24/06/19).
Syarhan menjelaskan, penyelundupan benih lobster tersebut dari Pulau Jawa tujuan Sumatera. “Barang ilegal ini diangkut dari Pandeglang, Banten, dengan tujuan Jambi," katanya.
Modusnya, dimasukkan plastik yang sudah diberi oksigen, selanjutnya dimasukkan box dan dikirim menggunakan kendaraan pribadi. "Beruntung anggota dapat mengamankan barang ilegal tersebut," jelas Syarhan
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak Polres juga mengamankan satu buah kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver dengan Nopol A 1866 KS beserta pengendaranya yang diduga merupakan salah satu komplotan yang bertugas dalam pengawalan.
Adapun para pelaku yakni EN, GI, NW, GH, warga Provinsi Banten, dan kini keemapt pelaku diamankan di Mapolres Lamsel dan diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas UU. No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Alp).
Editor: Harian Momentum