Harianmomentum.com--Para pedagang di kawasan pertokoan Shopping Center Kota Metro, merasa diintimidasi terkait surat imbauan pemkot setempat untuk pengosongan komplek pertokoaan tersebut, yang jatu tempo pada 17 Juli 2019.
Ketua Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan Kota Metro (P5KM) Sutan Fahli Anwar mengatakan surat imbauan tersebut hanya berdasarkan kebijakan sepihak (Pemkot Metro).
"Kami merasa terintimidasi, karena sebelumnya tidak diajak bicara. Tiba-tiba dikirim surat dan sudah ditulis eks pedagang. Kami tidak diajak diskusi tentang rencana pembangunan shopping Center," kata Fahli saat hearing (rapat dengar pendapat) bersama anggota DPRD serta Dinas Perdagagan dan Pasar setempat, Senin (15-7-2019).
Dia mengacam, jika pemkot tetap melaksanakan rencana peremajaan Shopping Center, tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan pedagang, mereka akan menggelar aksi demonstrasi.
"Kami setuju untuk direnovasi, tpi kita bicarakan dulu bersama. Sehingga pemerintah dan pedagang tidak ada yang dirugikan. Kita minta diajak bicara, supaya tidak menimbulkan permasalahan, karena kami ini pelaku pasarnya," tegasnya.
Baca juga: Kadisdagsar Metro Tinggalkan Hearing dengan DPRD
Dia berharap, recana renovasi kawasan Shoping Center yang akan dilaksanakan Pemkot Metro tetap mengedepankan nasib pedagang, selama proses renovasi dilaksanakan.
"Intinya kita mendukun renovasi. Karena dari hasil uji kekuatan bangunan itu kan sudah pernah, dan dinyatakan masih kuat 15 tahun lagi," imbuhnya.
Kepala Disdagsar Kota Metro Leo Hutabarat menjelaskan, bahwa rencana peremajaan dilakukan karena umur bangunan sudah mencapai 38 tahun. Menurut dia, secara subyektif bahwa bangunan tersebut sudah tua.
"Jika terjadi sesuatu di pasar, maka pemerintah yang bertanggungjawab. Pemerintah tidak bisa lepas. Alasan sudah retak, memang bangunan itu banyak yang retak," cetusnya.
Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menyesalkan kebijakan Disdagsar yang tidak ada koordinasi dengan pedagang dan DPRD, terkait pengosongan pedagang dari kawasan Shopping Centre.
"Bagaimana kami mau memberikan saran dan ide. Sementara kami tidak pernah diajak berkoordinasi dalam masalah ini. Memang untuk pengerjaannya kami tidak dibutuhkan. Tapi ingat, saat penghapusan aset Shoping nantinya, pemkot butuh DPRD," tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Anna, DPRD akan membahas masalah tersebut dalam rapat koordinasi, tertutama terkait beberapa surat yang tidak ditembuskan ke DPRD.
"Kami sudah bicara dengan Sekda. Cuma dijawab Permendagri itu. Ya enggak apa-apa kalau ekskutif berpegang pada Permendagri Nomor 19. Tapi ingat, untuk penghapusan aset itu perlu persetujuan DPRD," terangnya. (pie)
Editor: Harian Momentum