Harianmomentum.com--Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda
Lampung menangkap Juan (35), mantan anggota Satuan Pamong Praja (Pol PP) yang
nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen
mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap pada Sabtu 13 Juli, dini hari.
“Tim opsnal subdit mengamankan tersangkan di Jalan Centrallistrik,
Gedungpakuon, Telukbetung Selatan,” kata Shobarmen kepada harianmomentum.com,
Selasa (23-7).
Shobarmen menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari
laporan masyarakat. “Tim opsnal subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat
bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Gedungpakuon,” tuturnya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang
dimaksud. “Ternyata informasi tersebut benar, anggota mendapati seseorang yang
mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka tersebut ke
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dulunya bekerja sebagai Pol PP. Sepertinya dia
dipecat karena terlibat kasus narkoba,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita mobil Honda Brio
berwarna putih, satu buah bundelan plastik klip berukuran besar untuk
pembungkus sabu-sabu dan timbangan digital.
“Anggota juga mengamankan plastik klip berukuran besar
berisikan kristal saabu-sabu, sebuah handphone android Xiawmi hitam dan
handphone android oppo berwarna hitam serta dompet berisi identitas,” sebutnya.(acw)
Editor: Harian Momentum