Polresta Tangkap 44 tersangka, Sita 16 Unit Sepeda Motor

img
Ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau 2019 Polresta Bandarlampung. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Polresta Bandarlampung beserta jajarannya mengungkap 48 kasus selama 14 hari Operasi Sikat Krakatau 2019 yang digelar pada tanggal 5 - 18 Juli 2019.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, kasus yang terungkap yaitu target operasi (TO)/sasaran operasi sikat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan senjata api ilegal.

"Jadi ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran baik polresta maupun polsek di wilayah hukum Polresta Bandarlampung," ujar Wirdo saat ekspose di Mapolresta Lampung, Kamis (25-7-2019).

Wirdo menuturkan, 48 perkara yang berhasil diungkap meliputi curas sebanyak 3 kasus, curat sebanyak 29 kasus, curanmor sebanyak 15 kasus, dan kepemilikan senjata api sebanyak 1 kasus.

"Dari 48 kasus ini kami amankan 44 tersangka, 10 diantaranya merupakan TO (target operasi) petugas yakni 1 tersangka curas, 4 tersangka curanmor dan 5 tersangka curat," beber Wirdo.

Wirdo melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari 48 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 16 unit kendaraan roda dua, 3 set kunci letter T, berbagai macam spare part motor, 7 unit handphone, 1 unit gitar, tabung gas dan 1 buat tang.

Lebih lanjut Wirdo menjelaskan, selama pelaksanaan operasi sikat Krakatau, Polresta Bandarlampung melalui satgas deteksi dan Polsek jajaran juga telah menerima serahkan sebanyak 5 pucuk senjata api rakitan yang ditemukan masyarakat.

"Untuk senjata api rakitan yang kita terima tersebut selanjutnya kami lakukan pendataan," tandasnya.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos