Enam Terdakwa Kasus 95,86 Gram Sabu Divonis Denda Rp1 Miliar

img
Enam terdakwa di PN Tanjungkarang. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkrang menjatuhkan hukuman berbeda kepada enam terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Keenamnya yakni Abdul Muluk, Ade Panca, Agus Syahri, Robi Subari, Ridwan, dan M Ervan dinyatakan bersalah dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25-7-2019).

Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo menyatakan keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 95,86 Gram sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pastra menyatakan terdakwa Ade Panca dan Agus Syahri dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Sementara terdakwa Robi Subari, M Ervan, Ridwan, dan Abdul Moeloek dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Atas putusan tersebut, silahkan terima atau pikir-pikir," ungkap Pastra.

Ade Panca dan Agus Syahri menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, empat sementara terdakwa lainnya menyatakan menerima.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana pada sidang sebelumnya Jaksa Sabi'in menuntut Ade Panca dan Agus Syahri dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Sementara empat terdakwa lainnya dituntut kurungan penjara selama 18 tahun dan semua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Sabi'in menyebutkan perbuatan keenam terdakwa bermula pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu Ade Panca sedang berada di Bandarlampung tiba-tiba menerima telepon dari Agus Syahri dan memerintahkannya untuk mengambil sabu.

Sabu tersebut nantinya akan diambil oleh sesorang. Melalui telepon, Ade diminta untuk bertemu di Bataranila, Rajabasa tepatnya di depan sekolah sekitar.

Kemudian Ade langsung menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar dengan berat 95,86 gram.

Keesokan harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, Agus kembali menghubungi Ade agar menyimpan sisa sabu tersebut terlebih dahulu sambil menunggu instruksi selanjutnya. 

Namun tidak lama mereka ditangkap oleh anggota berikut empat terdakwa lainnya. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos