Mendukung Revisi UU KPK

img
Warga yang menamakan diri Srikandi Cinta Tanah Air menujukkan pin ketika berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15-9-2019).

MOMENTUM, Bandarlampung--Berita terkait Revisi UU KPK, kini tengah memanas. Mulai dari yang pro dan kontra dengan beragam argumentasi. Namun, ternyata UU ini menuai banyak dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya UU ini disebut-sebut mampu memberantas kasus kelas kakap.

Beberapa waktu lalu ramai soal Revisi UU KPK yang hingga kini masih memanas. Banyak pihak menyuarakan ketidaksetujuaan dengan alasan akan melumpuhkan peran KPK dalam menindak pelaku. Disebutkan pula jika KPK nantinya akan dinaungi pihak-pihak dengan agenda kepentingan semata, juga beragam argumentasi lainnya.

Dengan melambungnya isu-isu ini suasana makin memanas. Beragam aksi unjuk rasa menentang revisi ditubuh KPK ini. Orasi-orasi dilontarkan agar KPK tetap berdiri sendiri menindak segala pelaku korupsi di tanah air.

Namun, hal lain datang tak terduga. Ternyata revisi UU ini menuai aneka dukungan, layaknya Soal revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002, Organisasi Kepemudaan Cipayung (OKP) Plus mendukung penuh revisi UU KPK tahun 2019 ini. Hal ini guna memperbaiki kinerja KPK kedepannya.

OKP Cipayung Plus ini dinilai tak hanya berasal dari satu lembaga. Namun terdapat unsur lainnya yakni, PMKRI, PMII, GMNI, HMI, KMHDI, GMKI, IMM serta HIKMAHBUDHI. Ormas ini menyatakan jika revisi ini perlu dilakukan mengingat institusi KPK sudah tidak relevan, sehingga perlu adanya evaluasi.

Najih Prastiyo selaku Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) juga mengemukakan jika UU KPK ini bukanlah konsesus yang tak bisa untuk dilakukan perevisian. Ia menambahkan jika UU KPK memang perlu diubah mengingat Ombudsman pernah memperingatkan. Terkait beberapa perkara penyidikan yang tak mempunyai prosedur operasi standar. Yang mana terkesan menyalahi kekuasaan atau wewenang serta pembedaan fraksi-fraksi di bagian KPK.

Opini serupa juga dilontarkan oleh Juventus Prima Yoris Kago selaku Ketum Perhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Pihaknya menyatakan jika UU lama perlu peninjauan kembali pada klausul pasal-pasal yang diatur. Ia menegaskan jika revisi ini agar sesuai dengan konteks kekinian bangsa, mengingat Indonesia telah mengalami kemajuan sosial serta teknologi.

Karena sebagai lembaga negara yang memiliki peran fundamental, kinerja KPK ini perlu diawasi serta dievaluasi agar sesuai jalur dalam tujuan awal pendiriannya. Peran Dewan Pengawas ini bertujuan guna memperkuat kinerja KPK secara kelembagaan. Serta mampu melindungi KPK dari kepentingan golongan atau politik lainnya.

Pendapat lainnya turut diungkap oleh Agus Mulyono, selaku Ketum Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ia menyatakan jika KPK ini harus membuka diri kaitanya dengan kerjasama dengan lembaga lain penegak hukum yang bertugas dan memiliki fungsi sama. Yakni pihak kepolisian serta Jaksa Agung.

Dukungan lain bertambah, saat Korneles Galanjinjinay selaku Ketua Umum Gerakkan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), mengharapkan masyarakat agar mengetahui secara jelas dan berimbang terkait pokok-pokok revisi UU dengan fakta. Tentunya tanpa ada penggiringan isu oleh oknum-oknum tertentu.

Korneles dengan tegas mengatakan jika revisi UU ini tidak akan membuat kelembagaan KPK lumpuh, justru akan menguatkan dan memperbaiki kinerjanya.

Kabar lainnya menyebutkan jika Presiden Jokowi menerima Surpres UU revisi KPK dengan empat poin penting. Yang mana dikatakan empat poin tersebut dinilai akan membantu kinerja KPK secara penuh.

Berikut poin-poin revisi UU KPK yang disetujui oleh Presiden Jokowi

1. Pengadaan Dewan Pengawas

Jokowi setuju dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh presiden. Jokowi berjanji jika dewan pengawas tidak akan diisi oleh pihak politisi, melainkan akademisi serta pegiat antirasuhah.

2. Terkait Kewenangan SP3

Kewenangan KPK untuk menghentikan kasus melalui SP3 sangat diperlukan. Namun, Jokowi meminta batas kewenangan SP3 yang akan direvisi UU KPK yang sebelumnya diatur 1 tahun ditingkatkan menjadi 2 tahun.

3.  Pegawai KPK dengan Status ASN

Jokowi setuju terhadap pegawai KPK berstatus ASN. Dia menyatakan agar penyelidik serta penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menduduki jabatan dan mengikuti metoda transisi menjadi ASN.

Jokowi mengemukakan  jika intinya, KPK ini haruslah tetap memegang peran paling vital dalam kasus pembasmian korupsi. Sehingga KPK perlu didukung oleh kewenangan serta kemampuan yang memadai. 

Harapan lain dari Presiden RI ini adalah revisi UU KPK ini dibahas secara faktual serta tanpa dugaan-dugaan negatif. Ia juga menegaskan tak akan berkompromi dengan pemberantasan rasuah ini.

Terlepas dari seluruh pro dan kontra yang ada, sebagian warga negara yang baik memang harus selalu waspada akan isu-isu yang khusus dilambungkan agar terjadi kerancuan berpikir. Maraknya isu-isu tersebut harus disikapi lebih bijaksana lagi. Mengingat pemberantasan korupsi ini bukan soal nominal, namun efek yang ditimbulkannya jika korupsi dibiarkan berlarut-larut. Agaknya KPK memang membutuhkan komponen pendukung agar kinerjanya lebih baik dan optimal lagi. Sehingga tikus-tikus berdasi ini tak lagi berani menjajah negeri sendiri.(**)

Oleh : Tiara Ramadhani. Penulis adalah pegiat anti korupsi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos