MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa penjaringan bakal calon kepala daerah
(balonkada) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bandarlampung yang telah dibuka
sejak sepekan lalu tetap sah, alias legal.
Dengan kata lain, pernyataan Ketua (Plt) Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung Irfan Nuranda Djafar yang mengklaim bahwa penjaringan
balonkada DPD PAN Bandarlampung dibawah komando Wahyu Lesmono ilegal,
terbantahkan.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP PAN Edi Agus Yanto
menjelaskan, penjaringan balonkada yang telah dibuka DPD PAN Bandarlampung sudah
berdasarkan intruksi DPP.
“Soal pilkada ini otoritasnya di DPP, bukan DPD maupun DPW.
Karena tugas DPD itu hanya menjaring saja, keputusan tetap ada di DPP,” kata
Apalagi, sambung dia, penjaringan balonkada PAN
Bandarlampung dilaksanakan pasca dikeluarkannya surat dari DPP yang
mengintruksikan DPW mengembalikan jabatan lima ketua DPD PAN di Provinsi
Lampung, termasuk Ketua DPD PAN Bandarlampung, Wahyu Lesmono.
“DPP kan tidak menyetujui keputusan DPW itu (memberhentikan
lima ketua DPD). Maka, selagi belum ada keputusan final untuk di Bandarlampung,
apa yang dilakukan tetap legal, termasuk penjaringan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di PAN tidak mengenal
kata pemecatan, yang ada hanya rotasi. “Tidak boleh memberhentikan kader secara
tidak hormat. Sebab kita hargai apa pun yang telah dilakukan kader-kader PAN,”
terangnya.
Kalau pun harus dilakukan rotasi, sambung dia, perlu ada
alasan yang jelas. Sementara, kata Edi, alasan yang sempat diajukan DPW PAN
Lampung untuk memberhentikan lima ketua DPD PAN kabupaten/kota beberapa waktu
lalu dinilai DPP kurang tepat.
“Karena itu, DPP mengeluarkan surat intruksi agar DPW PAN
Lampung mengembalikan jabatan lima ketua PAN kabupaten/kota di Lampung sebagai
mana mestinya,” bebernya.
Saat ini, DPW PAN Lampung telah mengembalikan jabatan lima
ketua DPD kabupaten/kota: Metro, Mesuji, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Sementara untuk Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono, DPW PAN Lampung bersikeras
memberhentikannya (Plt).
Menurut Edi, hingga kini DPP belum menerima laporan resmi terkait
hasil pleno DPW PAN Provinsi Lampung yang menyatakan tetap memberhentikan Wahyu
Lesmono dari jabatannya.
“Sepengetahuan saya belum ada surat terkait itu (mem Plt kan
Wahyu),” ujarnya.
Walau begitu, Edi tak menyelahkan keputusan yang diambil DPW PAN Lampung dalam hal memberhentikan jabatan ketua DPD. Sebeb menurut dia, DPW punya kewenangan mengevaluasi kinerja DPW.
“Tapi saat ingin mengambil subtansi terkait jebatan seseorang,
tidak bisa dengan kewenangannya sendiri, harus ada persetujuan DPP. Lagi pula, mencopot
jabatan seseorang itu harus ada landasan yang kuat,” tuturnya.
Nantinya, DPP akan turut menyelesaikan konflik antara DPW
PAN Lampung dengan DPD PAN Bandarlampung. Namun sementara ini, DPP masih
menunggu laporan resmi dari DPW PAN Lampung, terkait keputusannya, tetap memberhentikan
Wahyu sebagai Ketua DPD PAN Bandarlampung.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil DPW, kita lihat apa yang melatar belangi, apa yang menyebabkan mereka mengambil keputusan ini (memberhentikan Wahyu),” jelasnya.
Baca juga: Penjaringa PAN Bandarlampung Dianggap Ilegal
Diberitakan, untuk kedua kalinya, Ketua DPD PAN
Bandarlampung Wahyu lesmono dan beberapa pengurus DPD setempat kembali menyambangi
DPP partai.
Tujuannya, untuk mengadukan polemik antara DPD PAN
Bandarlampung dengan DPW PAN Provinsi Lampung. Khususnya soal keinginan kuat
dari DPW PAN Lampung untuk tetap memberhentikan Wahyu Lesmono dari jabatannya.
“Kemarin kita datang ke DPP menyampaikan informasi terkait kegiatan
yang terjadi di Bandarlampung ini,” kata Ketua Badang Pengkaderan DPD PAN Bandarlampung
Ahmad Ali Kamal, Rabu (25-9),
Dalam pertemuan itu, mereka disambut oleh Sekretaris Jendral
(Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno. “Alhamdulillah kita diterima dengna baik. Beliau
(Eddy Soeparni) meminta kita tetap dalam satu matahari,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia, sekjen menyatkan Wahyu tetap sebagai
Ketua DPD PAN Bandarlampung.
“Jadi tidak ada masalah di DPD. Bahkan beliau berpesan agar
kami membuat PAN ini menjadi partai yang soliditasnya tinggi di masyarakat,”
tuturnya lagi.
Sementara soal penjaringan, DPD PAN Bandarlampung akan
memperpanjang jadwal penjaringan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan (30
September) jumlah pendaftar masih minim.
“Apabila tanggal 30 suddah selesai, kami akan rapat. Disitu
lah akan dibahas, kalau perlu diperpanjang akan kita perpanjang. Jadi begitulah
kata Pak Sekjen, menyikapi masalah PAN di Bandarlampung,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua (Plt) DPW PAN
Provinsi Lampung Irfan Nuranda Djafar dan Sekretaris DPW PAN setempat belum
berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya, belum merespon.(acw)
Editor: Harian Momentum