Wasekjen: Penjaringan PAN Bandarlampung Tetap Sah

img
Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono (tengah) dan jajarannya menemui Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno (paling kanan)//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa penjaringan bakal calon kepala daerah (balonkada) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bandarlampung yang telah dibuka sejak sepekan lalu tetap sah, alias legal.

Dengan kata lain, pernyataan Ketua (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung Irfan Nuranda Djafar yang mengklaim bahwa penjaringan balonkada DPD PAN Bandarlampung dibawah komando Wahyu Lesmono ilegal, terbantahkan.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP PAN Edi Agus Yanto menjelaskan, penjaringan balonkada yang telah dibuka DPD PAN Bandarlampung sudah berdasarkan intruksi DPP.

“Soal pilkada ini otoritasnya di DPP, bukan DPD maupun DPW. Karena tugas DPD itu hanya menjaring saja, keputusan tetap ada di DPP,” kata  

Apalagi, sambung dia, penjaringan balonkada PAN Bandarlampung dilaksanakan pasca dikeluarkannya surat dari DPP yang mengintruksikan DPW mengembalikan jabatan lima ketua DPD PAN di Provinsi Lampung, termasuk Ketua DPD PAN Bandarlampung, Wahyu Lesmono.

“DPP kan tidak menyetujui keputusan DPW itu (memberhentikan lima ketua DPD). Maka, selagi belum ada keputusan final untuk di Bandarlampung, apa yang dilakukan tetap legal, termasuk penjaringan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di PAN tidak mengenal kata pemecatan, yang ada hanya rotasi. “Tidak boleh memberhentikan kader secara tidak hormat. Sebab kita hargai apa pun yang telah dilakukan kader-kader PAN,” terangnya.

Kalau pun harus dilakukan rotasi, sambung dia, perlu ada alasan yang jelas. Sementara, kata Edi, alasan yang sempat diajukan DPW PAN Lampung untuk memberhentikan lima ketua DPD PAN kabupaten/kota beberapa waktu lalu dinilai DPP kurang tepat.

“Karena itu, DPP mengeluarkan surat intruksi agar DPW PAN Lampung mengembalikan jabatan lima ketua PAN kabupaten/kota di Lampung sebagai mana mestinya,” bebernya.

Saat ini, DPW PAN Lampung telah mengembalikan jabatan lima ketua DPD kabupaten/kota: Metro, Mesuji, Lampung Tengah dan Lampung Timur. Sementara untuk Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono, DPW PAN Lampung bersikeras memberhentikannya (Plt).

Menurut Edi, hingga kini DPP belum menerima laporan resmi terkait hasil pleno DPW PAN Provinsi Lampung yang menyatakan tetap memberhentikan Wahyu Lesmono dari jabatannya.

“Sepengetahuan saya belum ada surat terkait itu (mem Plt kan Wahyu),” ujarnya.

Walau begitu, Edi tak menyelahkan keputusan yang diambil DPW PAN Lampung dalam hal memberhentikan jabatan ketua DPD. Sebeb menurut dia, DPW punya kewenangan mengevaluasi kinerja DPW.

“Tapi saat ingin mengambil subtansi terkait jebatan seseorang, tidak bisa dengan kewenangannya sendiri, harus ada persetujuan DPP. Lagi pula, mencopot jabatan seseorang itu harus ada landasan yang kuat,” tuturnya.

Nantinya, DPP akan turut menyelesaikan konflik antara DPW PAN Lampung dengan DPD PAN Bandarlampung. Namun sementara ini, DPP masih menunggu laporan resmi dari DPW PAN Lampung, terkait keputusannya, tetap memberhentikan Wahyu sebagai Ketua DPD PAN Bandarlampung.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil DPW, kita lihat apa yang melatar belangi, apa yang menyebabkan mereka mengambil keputusan ini (memberhentikan Wahyu),” jelasnya.

Baca juga: Penjaringa PAN Bandarlampung Dianggap Ilegal

Diberitakan, untuk kedua kalinya, Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu lesmono dan beberapa pengurus DPD setempat kembali menyambangi DPP partai.

Tujuannya, untuk mengadukan polemik antara DPD PAN Bandarlampung dengan DPW PAN Provinsi Lampung. Khususnya soal keinginan kuat dari DPW PAN Lampung untuk tetap memberhentikan Wahyu Lesmono dari jabatannya.

“Kemarin kita datang ke DPP menyampaikan informasi terkait kegiatan yang terjadi di Bandarlampung ini,” kata Ketua Badang Pengkaderan DPD PAN Bandarlampung Ahmad Ali Kamal, Rabu (25-9),

Dalam pertemuan itu, mereka disambut oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno. “Alhamdulillah kita diterima dengna baik. Beliau (Eddy Soeparni) meminta kita tetap dalam satu matahari,” tuturnya.

Selain itu, sambung dia, sekjen menyatkan Wahyu tetap sebagai Ketua DPD PAN Bandarlampung.

“Jadi tidak ada masalah di DPD. Bahkan beliau berpesan agar kami membuat PAN ini menjadi partai yang soliditasnya tinggi di masyarakat,” tuturnya lagi.

Sementara soal penjaringan, DPD PAN Bandarlampung akan memperpanjang jadwal penjaringan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan (30 September) jumlah pendaftar masih minim.

“Apabila tanggal 30 suddah selesai, kami akan rapat. Disitu lah akan dibahas, kalau perlu diperpanjang akan kita perpanjang. Jadi begitulah kata Pak Sekjen, menyikapi masalah PAN di Bandarlampung,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua (Plt) DPW PAN Provinsi Lampung Irfan Nuranda Djafar dan Sekretaris DPW PAN setempat belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya, belum merespon.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos