MOMENTUM, Telukbetung Utara--Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara divonis empat tahun empat bulan karena terbukti bersalah dan menyebabkan kamatian Yogi Andika.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang diketuai Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (25-9-2019).
"Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak kejahatan hingga menghilangkan nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.
Pastra menyatakan terdakwa Moulan terbukti melakukan tindak pidana dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Terdakwa juga sempat kabur dan menggunakan identitas lain sehingga menyulitkan penyelidikan," jelas Pastra.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sabi'in dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, JPU dan terdakwa Moulan menyatakan pikir-pikir.(iwd)
Editor: Harian Momentum