Pemprov Evaluasi Tenaga Honorer

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer di lingkungan kerja setempat. Khususnya, di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sepanjang 2015 - 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi Lampung Aris Padilla, terkait penataan ulang tenaga honorer di ruang kerjanya, Selasa (22-10).

Aris menyebutkan evaluasi tu merupakan upaya agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan.

"Evaluasi ini juga dilakukan di setiap OPD di lingkungan Pemprov Lampung dengan melihat efektivitas dan kinerjanya, serta anggaran yang tersedia dimasing-masing,” jelasnya.

Sementara, Kabid Pengembangan Kepegawaian BKD Lampung Koharuddin menerangkan jumlah tenaga honorer meningkat sekitar 48,86 persen atau 1.300 orang dari 2015.

Menurut dia, Hal itu tidak sesuai dengan beban kerja, sehingga banyak yang menganggur. Karena itu, tenaga honorer harus dievaluasi.

“Tenaga honorer yang tidak efektif dalam melaksanakan tugas, dan tidak dipersiapkan anggaran, maka akan dirumahkan terlebih dahulu. Hal ini juga untuk melakukan penghematan anggaran, mengingat Pemprov Lampung memiliki beban anggaran Rp1,7 triliun,” kata Kohar.

Sehingga, perlu upaya yang tepat dalam menyikapaki jumlah tenaga honorer yang ada di Pemprov Lampung.

“Seperti melakukan verifikasi dan evaluasi untuk mewujudkan tenaga kontrak yang memiliki kecakapan dan komposisi yang ideal (sesuai kebutuhan) dengan tujuan untuk menekan jumlah tenaga kontrak dan untuk mengurangi beban anggaran,” tambahnya.

Kohar menjelaskan teknis penataan yang dilakukan Pemprov salah satunya sesuai SK pengangkatan tenaga honorer pada klausul kelima yaitu apabila masing-masing tenaga kontrak masih dibutuhkan, maka diperpanjang setiap tahun.

"Dibutuhkan ini berarti apabila masih ada tugas dan anggaran, maka dapat diperpanjang tetapi dengan dilakukan evaluasi. Jika tidak akan diputus kontraknya,” terangnya.

Koharrudin mengatakan Pemprov juga telah melakukan rapat pembahasan dengan Tim Penilai Kinerja Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2019 bertempat di ruang rapat Sekretaris Provinsi Lampung.

Hasilnya adalah memberhentikan tenaga kontrak karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan keterbatasan anggaran, termasuk di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Makmur Hidayat mengaku telah melakukan evaluasi dan penataan ulang tenaga honorer sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kemampuan anggaran dengan merasionalisasi 35 tenaga honorer.

“Rasionalisasi ini juga mempertimbangkan bidang keahlian honorer tersebut karena di luar kualifikasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, seperti bidan, perawat, dan lainnya. Dan itu di luar kebutuhan Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Menurut Makmur, 35 tenaga honorer yang dirasionalisasi tersebut masuk di bulan April 2019 ketika anggaran sudah berjalan. “Tenaga Honorer tersebut masuk di bulan April 2019, namun tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya. Rencananya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengalami beban anggaran Rp1,7 triliun,” jelas Makmur.

Sehingga tenaga PTHL tersebut tidak bisa dibayar. Apalagi di tahun anggaran 2019 terjadi defisit dan keharusan pemprov membayar Dana Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota.

“Jangankan untuk mengangkat honorer, tunjangan kinerja pegawai saja sudah dikurangi. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan anggaran dalam waktu cepat,” tambahnya.

Makmur juga menjelaskan pihaknya telah memberikan warning terkait rasionalisasi ini. "Pemberian warning akan dirumahkan sudah ada sejak Agustus, dan keputusan lisan terakhir untuk dirumahkan diberikan pada Oktober ini,” jelasnya. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos