Gubernur Sesalkan Pernyataan Sepihak Terkait Longsor di Sukamenanti

img
Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Longsor yang terjadi di Bukit Sukamenanti, Kedaton, Bandarlampung, membuat prihatin Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.

Namun dia menyayangkan, ada stetemen sepihak yang terkesan menyalahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan insiden tersebut.

“Saya kaget saat membaca pemberitaan yang menyatakan bahwa perizinan tambang di Bandarlampung itu adalah wewenang pemprov, jadi bukan tanggung jawab pemerintah kota (pemkot),” kata Arinal Djunaidi saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (4-11-2019).

Arinal mengatakan, sejak 2015 lalu pengelolaan terkait penambangan memang telah dialihkan, dari kabupaten/kota ke provinsi.

Namun, kata Arinal, semestinya pembangunan suatu wilayah menjadi tanggung jawab banyak pihak, mulai dari pemerintah, swasta hingga masyarakat setempat.

Karena itu, dia mengingatkan agar seluruh elemen, khususnya instansi pemerintahan bisa saling bersinergi.

“Sebab pemerintah itu, mulai dari presiden sampai kepala desa (kades), tidak boleh terkotak-kotak,” ungkapnya.

Kata Arina, walau pun pada mekanismenya instansi pemerintahan punya pembagian kewenangan atau tugas yang berbeda-beda, namun pada prinsipnya punya tujuan sama, mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Soal evaluasi, penanganan, penyidikan dan sebagainya tetap menjadi hak bersama. Jadi jangan ada pernyataan  bahwa itu izin dan tanggung jawab provinsi saja,” ungkapnya.

Sebab, sambung dia, bila ada sesuatu yang tidak benar di wilayahnya menerintah kabupaten/kota berhak melakukan penanganan, penghentian, pelaporan, penertiban dan tindakan lainnya yang selaras dengan aturan.

Terkait masalah longsor di wilayah Bandarlampung yang diduga dipicu karena aksi penambangan liar, menurut Arinal, semestinya Pemkot setempat pun turut berbertanggung jawab.

"Pemerintah kabupaten/kota itu mempunyai hak yang sama dengan pemprov dalam pengendalian dan penertiban (penambangan liar),” jelasnya.

Atas insiden longsor yang diduga lantaran aksi penambangan liar tersebut, Arinal pun segera memangil jajarannya yang terkait dengan bidang penambangan. Hasilnya, penambangan diwilayah longsor itu diketahui ilegal.

“Yang jadi permasalahan adalah dari 2015 provinsi tidak pernah mengeluarkan izin (pertambangan), silahkan dilihat. Sampai saat ini yang meneruskan perpanjangan izin (pertambangan di Bandarlampung) baru tiga, ada di Kecamatan Sukabumi,” bebernya.

Untuk lebih mengetahui secara pasti soal perizinan penambangan di Bukit Sukamenanti, Kedaton, Arinal akan turun langsung ke lokasi.

“Dalam waktu dekat saya akan membuktikan, kita akan turun. Ilegalkah atau penyalahgunaan wewenangkah. Mari kita lakukan bersama, jadi tidak menyalahkan bahwa izin itu di provinsi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bukit Sukamenanti atau Bukit Onta yang berada di Kedaton, Bandarlampung longsor pada Rabu (30-10) siang.

Walikota Bandarlampung Herman HN menyatakan longsornya bukit tersebut, gara-gara perbuatan manusia itu sendiri yang menggerus batu-batu bukit setiap hari alias melakukan penambangan liar.

“Saya sudah perintahkan berhenti, tapi mereka masih melakukannya (terus),” kata Herman HN kepada wartawan, Jumat (1-11).

Menurut dia, yang dapat menghentikan penambangan liar itu adalah Pemprov Lampung. Karena, kewenangannya telah beralih, dari kota ke provinsi sejak beberapa tahun lalu.

“Provinsi yang dapat menyetopnya, itu sudah sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos