101 Calon Kepala Kampung di Tulangbawang Deklarasi Damai

img
Deklarasi damai di Mako Polres Tulangbawang. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Sebanyak 101 calon kepala kampung (kakam) yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala kampung (pilkakam ) serentak di 31 kampung dari 13 kecamatan se-Kabupaten Tulangbawang melakukan deklarasi damai dan tablgih akbar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Tulangbawang pada Kamis (5-12-2019) sekitar pukul 09.30 WIB. Dihadiri Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Bupati Winarti, forkopimda, camat dan panitia pilkakam.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, deklarasi damai ini merupakan rangkaian tahapan pilkakam agar terwujud situasi yang aman dan damai di Bumi Nengah Nyappur ini.

“Kami telah menyiapkan pasukan sebanyak 508 personel untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan pilkakam yang puncaknya dilaksanakan pada Kamis (12-12-2019) nanti,” ujar Syaiful.

"Kami telah memetakan beberapa kampung, yang menurut penilaian kami, rawan dan sangat rawan. Kami berharap kampung-kampung tersebut nanti aman semua," katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Winarti mengapresiasi kegiatan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan personelnya yang telah mempersiapkan acara ini dengan baik. Pilkakam ini merupakan ketiga yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Tulangbawang,” ujar Bupati.

Deklarasi ini juga merupakan wujud integritas dari para calon kakam yang akan mengikuti kontestasi pilkakam.

Berikut Deklarasi Damai Pilkakam:

Dengan Ini Kami Berikrar :

1.Saling hormat menghormati terhadap sesama calon kepala kampung dalam melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Tunduk dan taat terhadap peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala kampung serta menjaga ketertiban dan kondusif keamanan di kampung.

3.Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan musyawarah mufakat, tidak akan menyebarkan kabar bohong yang sengaja menjatuhkan lawan dan menghindari segala bentuk kekerasan.

4.Tidak melakukan intimidasi dan provokasi untuk meraih kemenangan.

5.Tidak melakukan praktik jual beli suara.

6.Tidak melakukan manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan panitia pemilihan kepala kampung dalam bentuk apapun.

7.Menghormati proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kepala kampung, menerima dengan ikhlas kekalahan dan mengakui kemenangan yang sah calon lain dalam pemilihan kepala kampung serentak serta berkewajiban menyampaikan isi deklarasi kepada masyarakat.(rhm).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos