MOMENTUM, Pringsewu--Pemkab Pringsewu membagikan 1.940 sertifikat lahan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Sertifikat itu dibagikan untuk warga dua kelurahan di Kecamatan Pringsewu: Kelurahan Pringsewu Utara 990 sertifikat dan Kelurahan Fajaresuk 950 sertifikat.
Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Senin (13-1-2020) di masing-masing kelurahan. Disaksikan Kepala BPN Pringsewu Joni Imron.
Fauzi mengatakan, program penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL, untuk membantu dan mempermudah masyarakat membuat sertifkat tanah dengan biaya murah, mudah dan tepat sasaran.
"Walaupun proses pembuatannya sedikit lama sekitar setahun karena kolektif, namun tetap aman dan akhirnya jadi juga," ujarnya.
Menurutnya, program tersebut membantu warga yang kurang mampu, karena jika membuat sendiri pasti biayanya relatif mahal. "Kami atas nama Pemkab Pringsewu mengucapkan terima kasih kepada BPN Pringsewu yang telah menerapkan program PTSL tersebut," ucapnya.
Masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah tersebut dapat menggunakan sesuai peruntukannya. Misalnya, untuk jaminan pinjam dana di bank. Dana yang diperoleh digunakan untuk modal usaha atau keperluan lain yang mendesak. "Artinya adanya program PTSL ini, setidaknya dapat membantu mengatasi permasalahan masyarakat,"ujarnya.
Namun Wabup Fauzi meminta masyarakat agar menjaga sertifikatnya dan disimpan dengan baik. "Jangan sampai dipinjamkan kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab apapun bentuknya jika terjadi sesuatu maka yang menanggung resiko adalah yang mempunyai sertifikat," tegasnya.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Pringsewu Joni Imron meminta masyarakat, saat menerima sertifikat agar terlebih dulu mengecek dan melihat nama, tanggal lahir dan lokasi tempat tanah agar tidak terjadi kekeliruan.
"Jika menemukan ada data yang salah pada sertifikat itu tolong segera menghadap ke kantor BPN Pringsewu, nanti diperbaiki," pintanya.
Sertifikat tanah itu harus dijaga, karena bernilai jutaan jangan sampai jatuh di tangan yang salah. Juga patok tanah harus dijaga, karena kalau mengubah patok tanah akan mengeluarkan anggaran jutaan. "Seandainya yang punya sertifikat tanah telah meninggal dunia, bisa diserahkan ke ahli waris, maka ahli waris akan mengurusnya ke kantor BPN," terangnya.
Menurut dia, Kabupaten Pringsewu mempunyai jatah 15 ribu sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2019. Namun baru terealisasi sekitar 11 ribu sertifikat. "Jadi masih kurang empat ribu lagi. Masyarakat yang berniat untuk membuat sertifikat tersebut agar menghubungi dan melaporkan kekelurahan ataupun ke pekon masing-masing," imbuhnya.
Hadir dalam pembagian sertifikat tersebut Asisten Bidang Pemerintahan Andi Wijaya, Kabag Tapem Heriyadi Indra, Kabag Protokol Mouri Ary Nazolla, Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan. (lis).
Editor: Harian Momentum