Kades Kunjir Dibui

img
Ilustrasi/NET

Harianmomentum--Abdurrohim Kepala Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa resmi menjadi tahanan Polres Lampung Selatan.

 

Penahanan itu dikarenakan, Kades tersebut ditangkap dengan dugaan kepemilikan bong atau alat hisap narkoba jenis sabu-sabu atas laporan dari warganya saat kericuhan di Balai Desa setempat, Rabu (12/07) lalu.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M Ari Satriawan mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra, Senin (24/7).

 

Menurut Ari, setelah dilakukan uji darah dan rambut terhadap Abdurrohim, dalam tubuh oknum kades tersebut positif mengandung zat narkoba.

 

“Sejak Jumat (21/07) lalu, Abdurrohim resmi kita tetapkan tersangka, dan saat ini sudah kita tahan di sel Mapolres Lamsel," kata dia.

 

Ari menjelaskan, Abdurrohim terancam pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Saat ini kita kenakan pasal pemakai atau pengguna narkoba, dengan ancaman hukuman antara delapan bulan sampai dua tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan mengamankan Kepala Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lamsel, Abdurrohim yang diduga mengunakan narkoba, Senin (17/07).

 

Penangkapan tersebut merupakan respon dari laporan warga Desa Kunjir sendiri, atas penemuan barang bukti narkoba sisa pakai dan alat hisap yang disimpan dalam bungkus rokok yang ditemukan saat keriucuhan di balai desa setempat pada, Rabu (12/07) lalu.

 

Abdurrohim sendiri diamankan di area Kantor Kecamatan Rajabasa, saat sedang mengikuti rapat di Kantor tersebut, tanpa perlawanan dirinya langsung dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. (bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos