Harianmomentum--Abdurrohim Kepala Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa resmi menjadi tahanan
Polres Lampung Selatan.
Penahanan itu
dikarenakan, Kades tersebut ditangkap dengan dugaan kepemilikan bong atau alat
hisap narkoba jenis sabu-sabu atas laporan dari warganya saat kericuhan di
Balai Desa setempat, Rabu (12/07) lalu.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M Ari Satriawan mewakili
Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra, Senin (24/7).
Menurut Ari, setelah
dilakukan uji darah dan rambut terhadap Abdurrohim, dalam tubuh oknum kades
tersebut positif mengandung zat narkoba.
“Sejak Jumat (21/07)
lalu, Abdurrohim resmi kita tetapkan tersangka, dan saat ini sudah kita tahan
di sel Mapolres Lamsel," kata dia.
Ari menjelaskan,
Abdurrohim terancam pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini kita kenakan
pasal pemakai atau pengguna narkoba, dengan ancaman hukuman antara delapan
bulan sampai dua tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres
Lampung Selatan mengamankan Kepala Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lamsel,
Abdurrohim yang diduga mengunakan narkoba, Senin (17/07).
Penangkapan tersebut
merupakan respon dari laporan warga Desa Kunjir sendiri, atas penemuan barang
bukti narkoba sisa pakai dan alat hisap yang disimpan dalam bungkus rokok yang
ditemukan saat keriucuhan di balai desa setempat pada, Rabu (12/07) lalu.
Abdurrohim sendiri
diamankan di area Kantor Kecamatan Rajabasa, saat sedang mengikuti rapat di
Kantor tersebut, tanpa perlawanan dirinya langsung dibawa ke Mapolres Lamsel
untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. (bob)
Editor: Harian Momentum