MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi gunjingan. Belum tuntas kasus penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK, kini muncul aib baru.
Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah dipecat. Dia diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti bersalah. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan DKPP bernomor; 329-PKE-DKPP/XII/2019 itu secara tidak langsung membuktikan adanya dugaan praktik jual beli jabatan dalam seleksi komisioner KPU di Lampung.
Kondisi itu sontak mengagetkan publik. Wajah lembaga penyelenggara pemilu kembali tercoreng. KPU yang seharunsya bersih dari tindakan suap justru tercemar karena ulah oknum.
Kasus Esti sekaligus mencetak rekor. Sepanjang sejarah, dia komisioner pertama di Lampung yang diberhentikan oleh DKPP. Seandainya praktik suap itu benar adanya. Saya berkeyakinan, Esti tidak bekerja sendiri. Pasti ada oknum lain yang terlibat. Siapakah dia? Kita tunggu saja hasil pengembangan kasus ini oleh DKPP.
Kepolisian Daerah (Polda) juga sedang mendalami kasus dugaan penipuan yang melibatkan Lilis Pujiati, calon komisioner KPU Pesawaran. Dia dituding telah menerima uang Rp100 juta dari Gentur Sumedi, suami Viza Yelisanti (calon komisoner KPU Tulangbawang).
Jika komisoner KPU saja sudah terlibat suap, jual beli jabatan. Lalu siapa lagi yang dapat kita percaya dalam pemilu kali ini? Pemimpin baik harus diciptakan dari lembaga yang berisi orang baik pula. Bukankah untuk membersihkan lantai kita harus menggunakan sapu yang bersih juga?
Sekarang KPU sudah tercoreng di mata publik. Semoga mereka bisa segera memperbaiki citra. Agar publik kembali percaya. Itu saja, tabikpun. (*)
Editor: Harian Momentum