MOMNETUM, Pringsewu--Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkap enam pengguna narkotika jenis ganja.
Pelaku berinisial RE (28), HM (23), HA (26), MF (23), SG (37) dan YI (28), semuanya berdomisili di Kecamatan Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi menerangkan, terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu berkat informasi masyarakat.
"Respon cepat petugas dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil dan menangkap keenam pelaku pada lokasi berbeda," jelas Iptu Deddy mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (17-2-2020)
Menurut dia, keenam pelaku ditangkap hanya dalam delapan jam pada hari yang sama yakni Kamis (13-2). Penangkapan merupakan rangkaian penyelidikan dan pengembangan kepolisian yang dimulai sejak pukul 07.00 Wib hingga 14.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Pringsewu mengungkapkan, penangkapan diawali dari pelaku RE dan HM saat mereka berada di rumahnya di Pekon/Desa Sidoharjo pukul pukul 07.00 Wib.
Pengembangan dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus daun ganja kering 1,31 gram, dua buah puntung ganja 0,16 gram, satu buah kertas papir rokok dan satu unit HP.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku HR di rumahnya Pringsewu Selatan pada pukul 09.00 Wib. Dari HR, diamankan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja Kering dengan berat 45,26 gram, korek api dan satu unit HP.
Selang 30 menit, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap MF di Pringsewu Selatan juga berikut barang bukti berupa satu linting daun ganja kering 0,42 gram, satu bundle plastik klip, dua lembar kertas papir, korek api gas dan HP.
Lalu, pada pukul 12.30 Wib, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku SG di rumahnya Kelurahan Pringsewu Utara dengan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja kering 9,29 Gram, satu bundle kertas rokok papir dan HP.
Petugas juga melakukan penangkapan terhahadap YI di Pringsewu Timur dengan barang bukti sebungkus daun ganja kering 5.0 Gram, kertas papir, HP dan sebuah celana pendek.
"Keseluruhan pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan urine, dimana hasil urine mereka positip mengandung zat THC Marijuana / Ganja,"paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(**)
Laporan: Joko Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum