MOMENTUM,
Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memproyeksikan 8.087
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kabupaten/kota yang akan
melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020.
Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi Agus
Riyanto mengatakan, semua KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak
2020 melakukan pemetaan TPS di masing-masing wilayahnya.
“Ini sebagai persiapan dini, sebelum diserahkannya hasil
analisis dan sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan
DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir
(DPT Pemilu 2019, red) yang sedang dilakukan oleh KPU RI sejak 22
Januari hingga 22 Maret 2020,” kata dia melalui pesan whatsapp yang diterima
harianmomentum.com, Selasa (18-2-2020).
Mantan Komisioner KPU Kota Metro itu menjelaskan, pemetaan
TPS berbasis pada jumlah TPS di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Sedangkan
data pemilihnya mengacu pada DPT Pemilu 2019.
“Bagi yang jumlah TPS di Pilkada 2020 berkurang dari jumlah
TPS di Pilgub Lampung 2018, maka dilakukan regrouping (pengelompokan kembali) TPS,
seperti di Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan,” jelasnya.
Dia menyebut, prinsip dari pemetaan TPS oleh delapan KPU
kabupaten/kota adalah satu TPS maksimal pemilih 800 orang, dengan tidak
memisahkan pemilih dalam satu RT atau gabungan RT di TPS yang berbeda.
“Termasuk tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di
TPS yang berbeda, mempertimbangkan jarak tempuh TPS dengan para pemilih serta
penempatan TPS prinsipnya memudahkan akses pemilih,” terangnya.
Untuk proyeksi TPS yang akan dilakukan pemetaan dalam
pilkada serentak 2020 di delapan KPU kabupaten/kota terdiri dari Bandarlampung
1.325 TPS, Metro 245 TPS, Lampung Selatan 1.520 TPS, Lampung Tengah 1.500 TPS,
Lampung Timur 1.500 TPS, Pesawaran 925 TPS, Pesisir Barat 282 TPS dan Waykanan
790 TPS. “Sehingga total yang
diproyeksikan adalah 8.087 TPS,” ujarnya.
Nantinya, setelah KPU Lampung setempat menerima data hasil
analisis dan sinkronisasi dari KPU RI maka KPU kabupaten/kota akan melakukan
penyusunan Daftar Pemilih, sejak 22 Maret hingga 17 April.
“Kemudian akan dilakukan proses Coklit (pencocokan dan
Penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Masa Coklit yang
dilakukan PPDP dimulai pada 18 April hingga 17 Mei 2020,” kata Agus.
Agus menuturkan, semua paparannya tersebut adalah hasil
rapat koordinasi (rakor) delapan KPU kabupaten/kota di Pesisir Barat sejak 16
-18 Februari 2020. Rakor dalam rangka konsolidasi kesiapan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Pilkada serentak 2020.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum