MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan calon komisioner KPU terus berlanjut.
Dalam waktu dekat, Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung segera menggelar perkara kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol M. Barly Ramadhany mengatakan, saat ini perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Barli, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. "Dalam waktu dekat kita gelar perkaranya," ujar Barlys aat dikonfirmasi harianmomentum.com di Mapolda setempat, Selasa (18-2-2020).
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut Barly menyatakan, keputusan DKPP yang memberhentikan Esti Nur Fatonah dari jabatannya sebagai Komisioner KPU Lampung tidak mempengaruhi penyelidikan Polda Lampung.
Dia menambahkan, putusan DKPP RI tersebut tidak mempengaruhi lantaran lebih bersifat ranah kode etik, sementara pihaknya lebih fokus mencari perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
"Kami fokus pada tipu gelapnya, ada atau tidak unsur pidananya," tuturnya.
Terpisah, Candra Mulyawan selaku kuasa hukum pelapor menginginkan agar kasus tersebut segera menemukan titik terang.
“Kalau memang kasus ini tidak masuk unsur ya disampaikan. Kalau masuk unsur ya dilanjutkan. Jadi tidak simpang siur. Karena laporan ini kan sudah cukup lama,” kata Candra kepada harianmomentum.com.
Sebelumnya, kasus dugaan jual beli jabatan saat seleksi KPU kabupaten/kota di Lampung berujung laporan ke pihak kepolisian.
Calon anggota KPU Kabupaten Pesawaran berinisial LP dilaporkan ke Mapolda Lampung atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.
Hal itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi bernomor : LP/B-1728/XI 2019/SPK tanggal 12 November 2019.
Pelapor dalam masalah tersebut bernama Gentur Sumedi, suami salah satu calon anggota KPU Tulangbawang berinisial VYP.(**)
Laporan: Ira Widia/Agung Chandra W
Editor: Andi S. Panjaitan
Editor: Harian Momentum